spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Diduga, Perjalanan Dinas Sekjen Kementerian PUPR Fiktip

KNews.id- Kementerian PUPR pada TA 2017 melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dianggarkan dalam Belanja Barang. Dalam anggaran tersebut di antaranya dipergunakan untuk belanja perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri.

Bincang-bincang soal perjalanan dinas, ternyata pembayaran biaya perjalanan dinas pada beberapa satuan kerja Sekretariat Jendral (Sekjen) Kementerian PUPR dilaksanakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp1.518.240.903,00 (Rp 1,5 milyar).

- Advertisement -

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, kelebihan realisasi belanja perjalanan dinas Sekretariat Jendral senilai Rp1.518.240.903,00 ini dengan rincian:

  • Biro Keuangan

Pertanggungjawaban perjalanan dinas di sekitar Jabodetabek dan Bandung yang menggunakan kuitansi penginapan terindikasi fiktif dan biaya tiket yang ditagihkan melebihi harga dari maskapai. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp43.216.700,00.

- Advertisement -
  • Biro Komunikasi Publik.

a) Biaya tiket tidak sesuai dengan harga sebenarnya berdasarkan konfirmasi kepada maskapai penerbangan senilai Rp31.351.505,00.

b) Kelebihan pembayaran atas uang harian yang diterima tidak sesuai ketentuan senilai Rp20.107.300,00.

- Advertisement -

c) Pertanggungjawaban atas perjalanan dinas yang menggunakan tiket pesawat terindikasi fiktif senilai Rp36.413.938,00.

d) Pelaksana perjalanan dinas yang tidak jadi berangkat, namun masih menerima biaya perjalanan dinas karena telah terdaftar dalam daftar nominatif dokumen SPM Nomor 922 tanggal 15/12/2017 senilai Rp33.906.000,00.

Satuan Kerja P4SBPUPRL.

Pada Kegiatan Penunjang Kesekretariatan Satgas Infrastruktur Asian Games XVIII-2018 dan Kegiatan Penunjang Operasional dan Sekretariat Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri PUPR diketahui terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp1.353.245.460,00.

Mirisnya lagi, dan yang perlu diketahui publik, pegawai yang dikonfirmasi tersebut tidak pernah menandatangani kuitansi penerimaan uang perjalanan dinas. Dan, pegawai yang dikonfirmasi tersebut tidak pernah melakukan perjalanan dinas ke daerah sebagaimana dokumen yang ditunjukkan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas senilai Rp1.518.240.903,00 pada Sekretariat Jendral Kementrian PUPR. Atas hal tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Negara senilai Rp32.735.100,00 oleh Biro Keuangan.

Publik menuntut agar Menteri PUPR menginstruksikan Sekretaris Jenderal memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Satuan Kerja terkait. Agar lebih meningkatkan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan memerintahkan PPK bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas dengan menyetorkan senilai Rp1.485.505.803,00 pada Sektetariat Jendral ke kas negara.

“Hal semacam ini perlu diberikan peringatan keras, mengingat dan menimbang uang negara dipakai secara tidak tertib dan berindikasi fiktif milyaran rupiah. Diberi fasilitas bukannya dipertanggungjawabkan, malah semena-mena. Coba kalo hutang di bank, berapa total denda bunganya? Ini merupakan titik kritis bagi Kementerian PUPR, di mana Laporan Keuangannya tercoreng oleh kalangan internalnya saja.

Saya harap ke depan tidak ada lagi hal fiktif semacam ini, di mana uang negara hanya dinikmati oleh segelintir oknum hingga milyaran rupiah, jangan jadikan ini ranah-ranah kebijakan kolusif dan koruptif,” sesal masyarakat. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini