spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Diduga, Perilaku Korupsi dan Manipulasi Pajak, Pejabat BUMN akan Dilaporkan

KNews.id- Seorang mantan pejabat BUMN periode 1982-2001 berinisial SA dan sejumlah anggota keluarganya akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan kepemilikan harta gendut senilai Rp 4 triliun. Harta itu diduga diperoleh dari hasil korupsi, manipulasi pajak, selama SA menjabat di salah satu BUMN.

“Temuan kasus korupsi, manipulasi pajak, dan TPPU yang menarik ini akan kita laporkan resmi ke lembaga penegak hukum setelah Lebaran nanti. Penyidikannya diusulkan dalam bentuk joint investigation, dengan Dirjen Pajak. Satgas Building dan TPPU KPK harus mensupervisi, mengingat nilainya yang fantastis Rp 4 triliun,” kata Koordinator Satgas Anti Diskriminasi Hukum, Gunawan, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5).

- Advertisement -

Menurutnya, SA dan delapan keluarganya bisa dipersangkakan melanggar UU 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU N0. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dan Atau UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diduga, SA melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan modus Legitimate Business Conversions, menyamarkan hasil dari predicate offence, agar tidak diketahui asal usulnya, mengubah performa atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya. Berdasarkan penelusuran pihaknya, sejak 1985 hingga 2015, dari hasil asset tracing, terungkap SA membelanjakan uang yang kini nilainya Rp 2,7 triliun.

- Advertisement -

Uang tersebut diduga didapat dari hasil pidana korupsi dan manipulasi pajak dan dibelikan 308 bidang tanah yang tersebar di Jl TB Simatupang, Kemang Bangka, Jl Kapten Tandean, Gandul Cinere, Pondok Cabe, Pakuon Cianjur, Margonda Raya, apartemen di Marina Bay, Singapura, Brawijaya Apartemen, dan apartemen Ednah Street, Como, Australia yang dibeli Juni 1993.

Ia menduga, sebagai gatekeeper sejumlah harta tersebut kemudian diatasnamakan kepada delapan anggota keluarganya. Diketahui pula, pada saat menjabat menjadi petinggi BUMN, SA memiliki deposito di Banquete Nationale De Paris (BNP) sebesar US$ 101.000 dan GBP 657.000, No. Rek. 504-05790-XX di Citigold, Priority Banking Singapore US$ 2,2 juta, No. Rek: 2944XX, di Bank Citibank (Citione), dan ratusan ribu dolar AS di bank lainnya.

- Advertisement -

Termasuk US$ 40.200 di Chase Manhattan Bank. Memperoleh kredit sebesar US$ 1,753 juta di Credit Suisse dan Re: A/C 246X, US$ 2,38 juta di Credit Suisse First Boston. Harta berikutnya berupa saham-saham yang tersebar di berbagai perusahaan, termasuk saham di PT Bank M dan D.

Sesuai bukti SPT tahun 2014-2018, SA yang memiliki kekayaan Rp 4 triliun itu, hanya melaporkannya Rp 400 miliar, sehingga selain korupsi, SA diduga juga dapat dijerat pula melanggar ketentuan Pasal 18 UU 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Menurut Gunawan, atas tindakannya tersebut pun dapat dikenakan sanksi administrasi perpajakan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, sehingga SA wajib membayar pajak berikut denda kepada negara sebesar Rp 3,08 triliun. (Ade&DBS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini