Saturday, April 22, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Diduga, Perilaku Korupsi dan Manipulasi Pajak, Pejabat BUMN akan Dilaporkan

by Redaksi
08/05/2020 10:27 PM
in Headline, Hukum, Nasional
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Seorang mantan pejabat BUMN periode 1982-2001 berinisial SA dan sejumlah anggota keluarganya akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan kepemilikan harta gendut senilai Rp 4 triliun. Harta itu diduga diperoleh dari hasil korupsi, manipulasi pajak, selama SA menjabat di salah satu BUMN.

“Temuan kasus korupsi, manipulasi pajak, dan TPPU yang menarik ini akan kita laporkan resmi ke lembaga penegak hukum setelah Lebaran nanti. Penyidikannya diusulkan dalam bentuk joint investigation, dengan Dirjen Pajak. Satgas Building dan TPPU KPK harus mensupervisi, mengingat nilainya yang fantastis Rp 4 triliun,” kata Koordinator Satgas Anti Diskriminasi Hukum, Gunawan, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5).

Menurutnya, SA dan delapan keluarganya bisa dipersangkakan melanggar UU 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU N0. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dan Atau UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga:

Mengumumkan Ganjar Menjadi Capres, Megawati: Sebagai Petugas Partai Ditingkatkan Penugasannya!

Top! Ini Layanan yang Disediakan Bank Mandiri Selama Libur Lebaran 2023

Top! BNI Gandeng Semen Padang Kelola Dana Pensiun

Diduga, SA melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan modus Legitimate Business Conversions, menyamarkan hasil dari predicate offence, agar tidak diketahui asal usulnya, mengubah performa atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya. Berdasarkan penelusuran pihaknya, sejak 1985 hingga 2015, dari hasil asset tracing, terungkap SA membelanjakan uang yang kini nilainya Rp 2,7 triliun.

Uang tersebut diduga didapat dari hasil pidana korupsi dan manipulasi pajak dan dibelikan 308 bidang tanah yang tersebar di Jl TB Simatupang, Kemang Bangka, Jl Kapten Tandean, Gandul Cinere, Pondok Cabe, Pakuon Cianjur, Margonda Raya, apartemen di Marina Bay, Singapura, Brawijaya Apartemen, dan apartemen Ednah Street, Como, Australia yang dibeli Juni 1993.

Ia menduga, sebagai gatekeeper sejumlah harta tersebut kemudian diatasnamakan kepada delapan anggota keluarganya. Diketahui pula, pada saat menjabat menjadi petinggi BUMN, SA memiliki deposito di Banquete Nationale De Paris (BNP) sebesar US$ 101.000 dan GBP 657.000, No. Rek. 504-05790-XX di Citigold, Priority Banking Singapore US$ 2,2 juta, No. Rek: 2944XX, di Bank Citibank (Citione), dan ratusan ribu dolar AS di bank lainnya.

Termasuk US$ 40.200 di Chase Manhattan Bank. Memperoleh kredit sebesar US$ 1,753 juta di Credit Suisse dan Re: A/C 246X, US$ 2,38 juta di Credit Suisse First Boston. Harta berikutnya berupa saham-saham yang tersebar di berbagai perusahaan, termasuk saham di PT Bank M dan D.

Sesuai bukti SPT tahun 2014-2018, SA yang memiliki kekayaan Rp 4 triliun itu, hanya melaporkannya Rp 400 miliar, sehingga selain korupsi, SA diduga juga dapat dijerat pula melanggar ketentuan Pasal 18 UU 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Menurut Gunawan, atas tindakannya tersebut pun dapat dikenakan sanksi administrasi perpajakan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, sehingga SA wajib membayar pajak berikut denda kepada negara sebesar Rp 3,08 triliun. (Ade&DBS)

Tags: BUMN

Berita Terkait

Ganjar Pranowo akan sangat mudah menggeser Puan Maharani
Headline

Mengumumkan Ganjar Menjadi Capres, Megawati: Sebagai Petugas Partai Ditingkatkan Penugasannya!

22/04/2023 11:12 AM
Bank Mandiri Tekan NPL Sektor Pengembang Properti Jadi 0,01%
Advertorial

Top! Ini Layanan yang Disediakan Bank Mandiri Selama Libur Lebaran 2023

22/04/2023 10:13 AM
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Advertorial

Top! BNI Gandeng Semen Padang Kelola Dana Pensiun

22/04/2023 9:11 AM

Discussion about this post

Recent News

Ganjar Pranowo akan sangat mudah menggeser Puan Maharani

Mengumumkan Ganjar Menjadi Capres, Megawati: Sebagai Petugas Partai Ditingkatkan Penugasannya!

22/04/2023 11:12 AM
Bank Mandiri Tekan NPL Sektor Pengembang Properti Jadi 0,01%

Top! Ini Layanan yang Disediakan Bank Mandiri Selama Libur Lebaran 2023

22/04/2023 10:13 AM
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

Top! BNI Gandeng Semen Padang Kelola Dana Pensiun

22/04/2023 9:11 AM
Ramadan dan Lebaran 2023, BRI Proyeksikan Transaksi Remitansi Tumbuh 25%

Memastikan Layanan Optimal Saat Libur Lebaran, Ini Langkah yang Dilakukan BRI!

22/04/2023 9:08 AM
Kinerja Kian Ciamik, Telkom Indonesia (TLKM) Janjikan Dividen Hingga 70 Persen dari Laba

Eksplor Potensi Startup Global, Anak Usaha Telkom Gandeng Antler Germany

22/04/2023 8:09 AM
Kapal Selam Rusia di PerairanAtlantik Terdeteksi oleh Inggris

Kapal Selam Rusia di PerairanAtlantik Terdeteksi oleh Inggris

22/04/2023 7:08 AM
Akui Sudah Bahas Calon Presiden Usungan PDIP dengan Megawati, Jokowi: Capresnya…

Pesan Jokowi untuk Capres PDIP Ganjar Pranowo

22/04/2023 6:08 AM
Ada Apa dengan TNI? Apa Mungkin dapat Melindungi Negara dan Bangsa?

Ada Apa dengan TNI? Apa Mungkin dapat Melindungi Negara dan Bangsa?

22/04/2023 5:06 AM
Masjid Besar di Tasik Tolak Izin Muhammadiyah untuk Salat Idul Fitri Hari Ini!

Masjid Besar di Tasik Tolak Izin Muhammadiyah untuk Salat Idul Fitri Hari Ini!

22/04/2023 2:51 AM
Terlibat Skandal, Wakil PM Inggris Mengundurkan Diri!

Terlibat Skandal, Wakil PM Inggris Mengundurkan Diri!

22/04/2023 1:16 AM

Populer

  • APBN Terancam Jadi Jaminan Proyek Kereta Cepat, PDIP Salahkan Pemerintah: Tidak Cermat di Awal, Makanya RRC Berani…

    APBN Terancam Jadi Jaminan Proyek Kereta Cepat, PDIP Salahkan Pemerintah: Tidak Cermat di Awal, Makanya RRC Berani…

    9668 shares
    Share 3867 Tweet 2417
  • Pemprov DKI akan Bangun Kembali Jalur Sepeda yang Dibongkar, Geisz Chalifah: Otak Dodol Dibanggakan PSI dan PDIP!

    6253 shares
    Share 2501 Tweet 1563
  • Info A1 Anies Baswedan Gagal Nyapres, Reaksi Internal, dan Respon Global!

    2598 shares
    Share 1039 Tweet 650
  • Jadi Bulan-bulanan Usai Bongkar Pedestrian dan Jalur Sepeda, Pj Gubernur Heru Disebut Ingin Menghapus Jejak Kebaikan Peradaban Kota

    2482 shares
    Share 993 Tweet 621
  • Gus Wal Mengaharamkan Posko Mudik FPI, Masuk Neraka?

    1837 shares
    Share 735 Tweet 459

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id