KNews.id – Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area operasional PT Mineral Trobos, perusahaan tambang nikel milik pengusaha David Glen Oei yang juga dikenal sebagai pemilik klub sepak bola Malut United. Penyegelan dilakukan atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal kawasan hutan di Maluku Utara (Malut).
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, membenarkan tindakan tersebut. Ia menjelaskan, langkah itu merupakan bagian dari upaya penertiban pengelolaan kawasan hutan yang tidak sah.
“Tim Satgas sedang bekerja melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara,” kata Barita kepada wartawan, Jumat (27/2).
Barita mengungkapkan, bentuk penertiban yang dilakukan Satgas PKH meliputi penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset negara. Menurut dia, penguasaan kembali dilakukan dengan pemasangan plang sebagai tanda bahwa kawasan tersebut telah diambil alih oleh negara melalui Satgas PKH.
Ia menegaskan, seluruh tindakan Satgas PKH dilaksanakan secara terukur, akuntabel, dan transparan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta ketentuan hukum lainnya.
“Saat ini, seluruh verifikasi atas dugaan pelanggaran kawasan hutan sedang gencar dilakukan tim di lapangan,” jelasnya.
Barita menambahkan, Satgas PKH akan menindak setiap pelanggaran guna menjaga dan melindungi kegiatan usaha yang legal di kawasan hutan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
“Tindakan penertiban sebagai bagian dari kewenangan Satgas pasti akan dilakukan dengan cermat, hati-hati, dan profesional,” tegasnya.
Sebelumnya, pemilik PT Mineral Trobos, David Glen Oei, juga sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Ia pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara tersebut.




