KNews.id – Jakarta – Terdakwa kasus dugaan gratifikasi, mantan Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, membantah menerima gratifikasi senilai Rp 7,7 miliar sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Bantahan tersebut disampaikan Budiman melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan lewat kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Dalam eksepsinya kuasa hukum menyebutkan penuntut umum mendakwa terdakwa menerima gratifikasi pada rentang September 2024 sampai Januari 2026. Dakwaan menggabungkan penerimaan yang dikaitkan dengan Blueray Cargo serta sejumlah pihak-pihak lainnya.
“Seluruh penerimaan seolah kemudian disimpulkan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa. Namun, surat dakwaan tidak menguraikan secara individual transaksi mana yang diterima terdakwa, peranan setiap pihak, hubungan setiap pemberian dengan kewenangan terdakwa, maupun tindakan kedinasan yang menjadi sebab, tujuan, atau imbalan dari masing-masing pemberian,” ucap kuasa hukum Budiman di persidangan.
Selain itu kuasa hukum juga menilai dakwaan mencampuradukkan peristiwa dan tidak mengindividualisasi perbuatan terdakwa. Surat dakwaan menggabungkan berbagai pemberi, penerima, waktu, tempat, mekanisme penyerahan, mata uang, dan bentuk penyertaan dalam satu uraian kolektif.
“Frase baik sendiri maupun bersama-sama, pihak-pihak lainnya, pada waktu-waktu lain, serta tidak-tidaknya sejumlah itu tidak memberi batas faktual yang pasti,” ucap kuasa hukum Budiman.
“Tidak dijelaskan transaksi mana yang dilakukan sendiri, transaksi mana yang dilakukan bersama, siapa penerima fisik uang, siapa yang menguasai, membagikan, atau menikmati, serta berapa bagian yang dikaitkan secara pribadi kepada terdakwa,” imbuhnya.
Atas hal itu, Budiman lewat kuasa hukumnya menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap. Budiman meminta dakwaan penuntut umum batal.
“Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” pinta kuasa hukum Budiman.
Sidang lanjutan digelar 11 Agustus 2026 agenda mendengar jawaban penuntut umum atas eksepsi Terdakwa Budiman dan kuasa hukumnya.
Dakwaan Penuntut UmumÂ
Jaksa Penuntut Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa mantan Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo menerima gratifikasi total sebesar Rp7,7 miliar. Adapun hal itu disampaikan penuntut umum dalam surat dakwaannya di sidang perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp525 juta dalam bentuk SGD, Rp5,27 miliar, USD 10.000, SGD 119.755, HKD 4.700, RM 8.100,” ucap jaksa KPK Takdir Suhan di persidangan.
Gratifikasi tersebut totalnya mencapai Rp7,7 miliar. Rinciannya, berasal dari pimpinan Blueray Cargo Grup, John Field, serta dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, melalui pemberian valas dalam mata uang SGD sebanyak tujuh kali, masing-masing senilai Rp75 juta, dengian total Rp525 juta.
Selanjutnya penerimaan dari pengusaha rokok yang terjadi sekitar September 2024 sampai Januari 2026. Rincinya Rp5,2 miliar, 10.000 Dollar Amerika Serikat,119,755 Dollar Singapura, 4.700 Dollar Hong Kong dan 8.100 Ringgit Malaysia.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, penuntut umum menegaskan Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan undang-undang.
“Padahal penerimaan itu tanpa hak yang sah menurut hukum,” jelas Jaksa KPK, Takdir.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





