KNews.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjuk sembilan nama yang akan menjadi Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) Periode 2023-2028.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 4 huruf f dan g dalam Pasal 8 Angka 7 jo. Pasal 335 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dimandatkan penetapan dua ADK OJK baru paling lambat 7 bulan setelah pengesahan UU PPSK, yaitu terhitung sejak 12 Januari 2023.
Adapun dua ADK OJK dimaksud yakni, Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota dan KE Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.