spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Dicari Dewan Komisioner OJK, Ini Cara Daftarnya…

KNews.id- Pemerintah resmi membuka pendaftaran anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 hari kerja terhitung mulai tanggal 7 Januari 2022 dan ditutup tanggal 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

“Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022–2027,” kata Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi, Jumat, 31 Desember.

- Advertisement -

Kemudian, sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia;
    2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
    3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
    4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
    5. Sehat jasmani;
    6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 20 Juli 2022;
    7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan; dan
    8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.

Ada tujuh posisi anggota Dewan Komisioner yang dibuka. Posisi tersebut, yaitu, Ketua Dewan, Wakil Ketua Dewan, Kepala Eksekutif Perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ketua Dewan Audit, serta Anggota Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

- Advertisement -

Lebih lanjut, seleksi anggota Dewan Komisioner terdiri atas 4 (empat) tahap, yaitu: (I) Administrasi, (II) Penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat, (III) Penilaian asesmen dan tes kesehatan (IV) Afirmasi/wawancara.

Setelah proses afirmasi/wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 21 (dua puluh) satu calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden. Dari 21 calon tersebut, Presiden Joko Widodo akan mengajukan 14 (empat belas) nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper).

- Advertisement -

Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022–2027, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2022. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini