spot_img

Desak Pembahasan RUU KUHAP Agar Tak Tergesa-gesa, Koalisi Masyarakat Datangi DPR

KNews.id – Jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengingatkan Komisi III DPR RI agar tidak tergesa-gesa dalam membahas revisi RUU KUHAP.

Hal ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil setelah memenuhi undangan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Selasa (8/4/2025) di Gedung DPR RI, untuk membahas RUU KUHAP.

- Advertisement -

“Kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni. Harus menampung aspirasi seluruh kira-kira kehendak atau stakeholder dari masyarakat,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur di Gedung DPR RI, Selasa (8/4/2025).

Dalam pertemuan tertutup itu, Koalisi pun belum menyampaikan masukan substansial terkait pasal-pasal dalam RUU KUHAP.

- Advertisement -

Pasalnya, mereka menilai ada proses yang tidak baik dalam penyusunan dan pembahasan awal untuk draf revisi UU tersebut. “Jadi kami anggap ini forum informal, forum mengklarifikasi banyak hal. Dan di forum tadi kami sampaikan bahwa penting bahwa selama ini prosesnya kita lihat ada yang tidak baik,” kata Isnur.

Dia menyoroti kemunculan draf revisi yang tidak melalui proses pembahasan secara terbuka, serta isinya yang dinilai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. “Tiba-tiba ada draf yang tidak (melalui) pembahasan secara terbuka. Dan drafnya sendiri banyak pertanyaan, karena cenderung ya malah membuka potensi abuse of power oleh aparat dalam penyidikan dan lain-lain,” jelasnya.

Isnur pun mendesak agar Komisi III membuka seluruh tahapan pembahasan kepada publik dan berhati-hati dalam merevisi aturan tersebut. “Agar proses itu setiap tahapan dibuka, disampaikan kepada publik. Agar apa? Agar apa yang mereka bahas itu sesuai dengan harapan masyarakat.

Dan kami juga mendesak agar hati-hati membahasnya,” ucapnya. Dia menekankan pentingnya partisipasi publik dan menghindari pembahasan yang dikejar target waktu tertentu dalam merevisi suatu UU, tak terkecuali untuk RUU KUHAP.

Sementara itu, aktivis dari Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, menyampaikan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan KUHAP sudah terbentuk sejak 2007 dan akan terus konsisten mengawal proses pembaruan hukum acara pidana.

“Jadi kami hadir di sini dan juga terus mengawal KUHAP karena memang kami memiliki kepentingan, agar kerja-kerja aparat penegak hukum, mulai dari penyelidik, penyidik, jaksa, penuntut umum, hakim, dan advokat juga pihak-pihak seperti tersangka, terdakwa, itu memiliki aturan main yang baik,” kata Siti. Dia pun berharap kritik dari Koalisi dapat ditindaklanjuti secara serius oleh DPR.

- Advertisement -

Dengan demikian, RUU KUHAP yang dihadirkan benar-benar sesuai harapan masyarakat dan mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM). “Yang kami sampaikan adalah pada tatanan ideal.

Bagaimana seharusnya sistem peradilan pidana itu memberikan layanan keadilan dan pemulihan kepada para pihak. Itu haruslah yang juga didorong oleh DPR dan pemerintah,” tuturnya. “Yang ingin kita bangun itu adalah sistem peradilan pidana yang benar-benar berperspektif hak asasi manusia dan keadilan.

Jadi tidak bisa dengan mengatakan ini proses politik, kemudian itu diturunkan. Yang harus kita capai adalah nilai ideal,” pungkas Siti.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini