spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Demokrat Respons Surat Denny Minta DPR Periksa Jokowi soal Cawe-cawe

KNews.id– kekuasaannya dan sistem hukum untuk menekan pimpinan parpol dalam menentukan arah koalisi di Pemilu 2024.

Adapun soal pemberhentian presiden itu diatur pada Pasal 7B UUD 1945. Usulan itu diajukan oleh DPR yang harus disetujui paling sedikit oleh 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang Paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

- Advertisement -

Selanjutnya, proses itu pun berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). MK wajib menentukan apakah presiden terbukti melakukan pelanggaran atau tidak.

Apabila MK memutuskan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh presiden, selanjutnya prosesnya pun berlanjut di MPR, dan MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usulan DPR itu.

- Advertisement -

Terakhir, keputusan soal pemberhentian presiden itu wajib diambil melalui Rapat Paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. (RZ/CNN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini