Kendati demikian, sebagai negara demokrasi, Benny menilai aspirasi itu hal yang biasa. Asalkan, kata dia, tidak ada aksi untuk mewujudkan hal itu, misalnya dengan melanggar konstitusi.
“Bukan baru sekarang ada (usulan perpanjangan masa jabatan Presiden). Sepanjang tidak melanggar konstitusi, kalau aspirasi itu kan biasa. Ini kan negara demokrasi, bebas berpendapat,” ujarnya.
Menyitir laporan Koran Tempo bertajuk Dua Wajah Wacana Masa Jabatan Presiden edisi Kamis, 2 Februari 2023, Mahfud menyinggung usulan perpanjangan masa jabatan Presiden kala menghadiri rapat di Lembaga Ketahanan Nasional pada Rabu, 1 Februari 2023 lalu.
Di depan para pejabat eselon Lemhannas, Mahfud menegaskan pemerintah sudah menyiapkan kebutuhan Pemilu 2024. Kendati demikian, ia menyebut pemerintah tidak bisa menghalangi adanya aspirasi menunda Pemilu maupun memperpanjang masa jabatan Presiden 2024.