spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Demokrat Minta Moeldoko Mundur dan Minta Maaf ke SBY

KNews.id- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Irwan, meminta Kepala Staf Presiden (KSP), Moledoko, bersikap ksatria menyampaikan permintaan maaf ke Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Irwan menilai, permintaan maaf adalah jalan terbaik bagi Moeldoko untuk mengakhiri keriuhan politik setelah terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB).

- Advertisement -

“KSP Moeldoko dengan kebesaran hati dan meminta maaf pada Partai Demokrat, SBY dan AHY. Kemudian mundur sebagai Ketua Umum hasil KLB adalah pilihan ksatria dan jalan terbaik serta bisa mengakhiri keriuhan politik tanah air,” kata Irwan dalam keterangannya, Sabtu (13/2).

Menurutnya, keterlibatan Moeldoko dalam perebutan posisi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB ini ilegal dan akan mengganggu kinerja jenderal purnawirawan bintang itu dalam membantu Presiden Joko Widodo mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

- Advertisement -

Partai Demokrat, kata Irwan, menaruh kepercayaan dan hormat terhadap Jokowi. Pihaknya juga meyakini bahwa orang nomor satu di Indonesia itu mengetahui kasus yang sesungguhnya terjadi di Partai Demokrat pasca KLB.

Oleh sebab itu, Irwan meminta pemerintah melindungi Partai Demokrat yang sah dan telah terdaftar di lembaran negara. Menurutnya, itulah fungsi UU Partai Politik dan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

- Advertisement -

“Tentu ini tidak mengurangi kewibawaan politik Presiden dan istana. Justru sebaliknya,” kata Irwan.

Selain itu, Irwan mengatakan bahwa Partai Demokrat saat ini telah melimpahkan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus KLB ini ke kuasa hukum.

Partai Demokrat pimpinan AHY memang telah melaporkan sejumlah orang yang terlibat dalam pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. Lewat Bambang Widjojanto yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara 172/pdt.sus-parpol/2021 PN Jakarta Pusat. Adapun pokok gugatannya adalah perbuatan melawan hukum. Sejumlah pihak yang menjadi terlapor yakni Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan beberapa pihak lain.

“Ke depan, hal-hal yang kaitannya dengan pelaksanaan KLB yang diduga melawan hukum dan orang-orang yang terlibat di dalamnya, itu telah menjadi domain kuasa hukum serta pengadilan negeri yang akan memeriksa dan memutus,” katanya. (AHM)

 

Sumber: CNNIn

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini