Seiring berjalannya waktu, Jansen melihat Bawaslu justru yang bisa melanggar karena pernyataan yang potensi polemik.
Karena keluarnya pernyataan ‘kami akan mengkaji pelanggarannya’, menurut Jansen tidak tepat.
“Karena apa yang kami lakukan ini dijamin konstitusi. Untuk itu kami meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengawasi juga setiap pernyataan Bawaslu dalam hal ini. Karena ini kan ruang publik, dilihat dan dibaca semua orang. Agar ke depan lebih hati-hati dan tidak sembarangan buat pernyataan,” imbuhnya.
Partai NasDem, PKS, dan Demokrat sebelumnya resmi mendeklarasikan koalisi Perubahan untuk Persatuan atau KPP untuk mengusung Anies Baswedan sebagai capres di 2024. Bawaslu RI akan mengkaji ada tidaknya pelanggaran terkait kegiatan deklarasi oleh tiga partai itu. (Bay/Dtk)