Oleh : Sutoyo AbadiĀ
KNews.id – Jakarta, Kajian Politik Merah dalam diskusi malam Jumat, 1O/10/2025, tentang Demokrasi Pancasila di Indonesia, membuat hipotesis berfungsi sebagai panduan dalam penelitian, membantu peneliti untuk fokus, mengumpulkan data yang relevan, dan memberikan kerangka kerja untuk menguji suatu fenomena atau konsep yang ada.
Gagasan ini dari salah satu mahasiswa yang sedang menyelesaikan skripsinya tentang Demokrasi Pancasila paska amandemen UUD 45 dampaknya dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Points penting yang bisa diambil dari diskusi tersebut antara lain bahwa :
Dikutip dari “Political Power and Social Theory (Mills, 1956), sosiolog C. Wright Mills” menyebut fenomena demokrasi sebagai āthe power eliteāā apabila jejaring informal antara militer, politik, dan ekonomi telah memonopoli keputusan publik di balik layar. Ketika sudah menembus batas kelembagaan, demokrasi berubah menjadi sekadar formalitas.
Sistem politik di Indonesia saat ini berdasarkan transaksional yang mengandalkan patronase, klien dan politik bukan meritokrasi. Dalam struktur semacam itu, perbedaan pandangan dianggap ancaman, bukan keniscayaan demokrasi.
Sempurnalah paska amandemen UUD 45 lembaga politik semacam DPR/MPR kebijakan yang dilahirkan dibawah kendali parpol, sedangkan parpol sudah lama menjadi budak kapitalis ( oligarki ).
Ketika parpol menjadi sangat berkuasa kontrak dengan rakyat sudah terputus di bilik suara. Parpol bisa perintah pada kadernya di DPR membuat keputusan apapun pesanan dari kekuatan kapitalis tanpa terikat dan peduli dengan rakyat yang menerima dampaknya.
Maka yang akan terjadi ketika parpol menjadi sumber utama pengaruh Koalisi Besar Rezim Merah Putih parpol yang seharusnya non-partisan telah menjadi partisan maka parpol telah menjadi sekedar alat kapitalis dan kekuasaan.
Arah perjuangannya akan lebih mementingkan kepentingan kelompok partai mereka sendiri daripada kepentingan rakyat yang lebih luas.
Dalam Democracy in America, Alexis de Tocqueville mengingatkan, āDemocracy dies not with tyranny, but with dependence.ā Ketika lembaga negara bergantung pada restu politik tertentu, demokrasi kehilangan daya hidupnya.
Pasca amandemen UUD 45 kekuasaan tanpa pengawasan rakyat, MPR kehilangan wewenang membuat HBHN dan pengawasan terhadap kekuasaan, negara akan menjadi liar cenderung menjadi otoriter.
Diingatkan oleh John Adams, salah satu pendiri Amerika Serikat, āPower must never be trusted without a check.ā Kekuasaan tanpa pengawasan adalah jalan pintas menuju penyalahgunaan.
Dalam demokrasi sesuai UUD 45, praktek Demokrasi Pancasila sudah menghilang, rakyatlah sebagai pemilik kekuasaan yang sesungguhnya telah menguap, tersisa kekuasaan ditangan rezim bersama para bandit dan badut partai politik.
(FHD/NRS)



