KNews.id – Jakarta – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan para sopir menggelar demonstrasi memprotes kebijakan pemerintah soal pembatasan truk melintas di tol selama mudik Lebaran 2025. Massa meminta agar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dicopot.
“Kami (sopir) dan pengusaha di sini meminta kepada Bapak Prabowo untuk turunkan Menteri, turunkan Menteri Perhubungan! Jangan tempatkan orang yang tidak mengerti tentang transportasi di Kementerian Perhubungan,” kata Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan.
Demo digelar di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat. Sejumlah pengusaha dan sopir truk terlihat memakai baju hitam-hitam dan membawa poster-poster berisi kritik tajam terhadap pemerintah.
Gemilang mengatakan larangan truk melintas di tol selama 16 hari memberatkan pengusaha dan pengemudi truk. Dia mengatakan penghasilan mereka berkurang drastis karena pembatasan operasi truk selama masa Lebaran dinilai terlalu lama. Dia mengatakan Aptrindo sudah menyampaikan keberatan sebelum kebijakan diterapkan. Namun dia mengatakan Kemenhub hanya berjanji akan menampung usulan itu.
Pengusaha dan sopir truk pun menantang para pejabat Kemenhub, termasuk Menhub Dudy, menemui massa demonstrasi. Massa bersedia berdebat mengenai kebijakan ini.
“Rakyat yang akan menanggung ini semuanya selama 16 hari. Kami tidak dapat beroperasi, pengemudi kami ini makan apa, Pak? Pengusahanya tidak bisa bayar cicilan,” ujarnya.
Pembatasan Truk Selama Lebaran
Pemerintah resmi melakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025. Aturan tersebut dibuat agar perjalanan lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan dengan tetap menjaga stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok.
Pengaturan tersebut tertuang berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
Dikutip dari unggahan akun Instagram Kemenhub @kemenhub151 Jumat (21/3), terdapat sejumlah angkutan barang barang yang dibatasi, di antaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan tersebut berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Sementara itu, angkutan barang yang tidak dibatasi ialah angkutan bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), angkutan barang yang mengangkut sepeda motor mudik gratis, angkutan barang yang mengangkut hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam.
Kemudian, angkutan barang yang mengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan angkutan barang yang mengangkut barang pokok.
Pada angkutan barang yang tidak dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.