KNews.id – Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada hari ini, Senin, 22 September 2025. “Jumlah peserta aksi ini di depan gedung DPR adalah lebih dari lima ribu orang,” kata Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, saat dikonfirmasi.
Iqbal mengatakan para peserta aksi terdiri dari anggota KSPI, KSPSI AGN, dan Partai Buruh yang berasal dari Jabodetabek. Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, unjuk rasa akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Dalam aksi unjuk rasa ini, kata Iqbal, buruh akan menagih tiga tuntutan buruh terkait dengan isu ketenagakerjaan. Berikut merupakan tuntutan butuh dalam aksi unjuk rasa.
1. Tegakkan supremasi sipil
2. Segera membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan
3. Menghapus sistem tenaga ahli daya atau outsourcing dan menolak upah murah
Dalam tuntutan pertama, Iqbal berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto lebih mengedepankan supremasi masyarakat sipil. Artinya, kata Iqbal, instrumen keamanan dan ketertiban publik seharusnya dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan tidak melibatkan Tentara Nasional Indonesia. “TNI lebih kepada pertahanan,” kata dia.
Iqbal pun meminta agar TNI tidak ikut campur dalam pengamanan fasilitas pemerintahan seperti gedung DPR. “Cukup kepolisian. Tapi kepolisian di sini adalah yang humanis, yang profesional, yang mengedepankan persuasif, negosiasi,” kata dia.
Ia juga menyinggung soal reformasi kepolisian. Menurut dia, reformasi harusnya menyasar kepada sistem termasuk dari proses perekrutan dan pendidikan yang mengedepankan aspek humanis. Iqbal mengatakan Partai Buruh dan KSPI tidak menyetujui apabila reformasi kepolisian menjadi momentum pencopotan Kapolri. Ia menyebut desakan pencopotan Kapolri sebagai agenda terselubung atau hidden agenda.
Poin tuntutan kedua yang didesak oleh buruh adalah penghapusan upah murah. Iqbal menyatakan, buruh mendesak kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Iqbal juga menuntut penghapusan sistem outsourcing dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Sementara tuntutan terakhir adalah desakan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan. Iqbal menagih tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 sebagai tanggapan permohonan pengujian materiil Undang-undang Cipta Kerja.
Iqbal mengatakan saat ini sudah satu tahun sejak putusan itu terbit. Namun, Iqbal menyatakan belum ada pembahasan di tingkat panitia kerja (panja) DPR untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Ia pun mendesak agar DPR bisa menyelesaikan RUU tersebut dalam sisa waktu satu tahun.
Iqbal menyatakan aksi unjuk rasa ini akan terus diperbesar jika pemerintah tidak mengindahkan tuntutan butuh. Ia mengatakan, KSPI dan Partai Buruh telah melobi pemerintah, DPR, dan stakeholder tentang RUU, kenaikan upah minimum, dan supremasi sipil. Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk peringatan agar DPR dan pemerintah tidak bermain-main dengan tuntutan yang diberikan.






