spot_img
Selasa, September 23, 2025
spot_img
spot_img

Demo Buruh Desak Kenaikan Upah 10,5%, Menaker: Masih Dikaji

KNews.id – Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons tuntutan kenaikan upah minimum yang disuarakan oleh buruh dalam demonstrasi pada hari ini, Senin, 22 September 2025. Massa aksi yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh ini mendesak kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Yassierli mengatakan tuntuan kenaikan upah minimum saat ini sedang dikaji. “Tentu kami dengar aspirasi dari buruh, kami dengar aspirasi dari pengusaha, dan kita punya Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, nanti akan dikaji di sana,” ucap Yassierli kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 22 September 2025.

- Advertisement -

Menurut Yassierli, pemerintah masih punya waktu untuk mengkaji kemungkinan naiknya upah minimum, sebelum nantinya diumumkan pada November 2025. Dia juga menyebut pemerintah akan menerbitkan aturan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 bila sudah rampung dibahas.

Meski demikian, Yassierli enggan memberi kepastian apakah UMP 2026 berpotensi naik atau tidak. Dia mengatakan besaran upah minimum masih dikaji. “Kita tunggu saja,” ujar dia.

- Advertisement -

Kenaikan upah minimum merupakan satu dari tiga tuntutan yang disuarakan oleh KSPI dan Partai Buruh. Demonstrasi tersebut digelar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat. “Jumlah peserta aksi ini di depan gedung DPR adalah lebih dari lima ribu orang,” kata Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, saat dikonfirmasi pada Senin, 22 September 2025.

Dalam tuntutan pertama, Iqbal berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto lebih mengedepankan supremasi masyarakat sipil. Artinya, kata Iqbal, instrumen keamanan dan ketertiban publik seharusnya dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan tidak melibatkan Tentara Nasional Indonesia. “TNI lebih kepada pertahanan,” kata dia.

Poin tuntutan kedua yang didesak oleh buruh adalah penghapusan upah murah. Iqbal menyatakan, buruh mendesak kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Iqbal juga menuntut penghapusan sistem outsourcing dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Sementara tuntutan terakhir adalah desakan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan. Iqbal menagih tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 sebagai tanggapan permohonan pengujian materiil Undang-undang Cipta Kerja.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini