spot_img

Demo Buruh 28 Agustus: KSPI Said Iqbal Bergerak, KSPSI Terbelah Soal Dukungan Aksi

KNews.id – Jakarta – Aksi demonstrasi buruh akan digelar hari ini, Kamis (28/8/2025), dengan titik utama di Gedung DPR/MPR dan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Namun, rencana aksi yang diprakarsai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, ternyata tidak sepenuhnya diikuti oleh kelompok buruh lain.

- Advertisement -

Beberapa pimpinan serikat buruh tak satu suara dengan aksi demonstrasi. Bahkan, terang-terangan menyatakan, tidak akan bergabung dalam aksi tersebut.

KSPSI Jumhur Hidayat minta anggota tak ikut

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menegaskan, organisasinya tidak akan ikut serta dalam aksi unjuk rasa hari ini.

- Advertisement -

“Ya, saya sudah mendengar itu dan saya sudah minta instruksi langsung bahwa 3 juta anggota dan keluarga besar KSPSI di seluruh Indonesia untuk tidak ikut serta dalam acara itu,” kata Jumhur, dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Rabu (27/8/2025).

Menurut Jumhur, pihaknya kini sedang menempuh jalur dialog untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

Dialog itu, kata dia, dilakukan dengan pemerintah, DPR, maupun pengusaha.

“Kalau kita dialog saja masih bisa, ngapain kita demo-demo. Jadi, saya meminta untuk itu (demonstrasi) tidak dilakukan,” ujar Jumhur.

Meski begitu, Jumhur menghormati langkah kelompok buruh lain, termasuk Partai Buruh, yang memilih demonstrasi sebagai saluran aspirasi.

KSPSI Andi Gani: tidak wajib, tapi ada yang ikut

Sikap berbeda datang dari Presiden KSPSI yang lain, Andi Gani Nena Wea.

- Advertisement -

Ia menyatakan, organisasinya tidak mewajibkan anggota turun ke jalan, tetapi juga tidak melarang jika ada yang ingin ikut.

“Tidak ada kewajiban (anggota KSPSI Andi Gani ikut demo),” kata Andi Gani, Rabu.

Menurut dia, sebagian anggota KSPSI juga tercatat sebagai anggota Partai Buruh, sehingga ada kemungkinan mereka tetap ikut dalam aksi hari ini.

“Secara struktur KSPSI Pimpinan Andi Gani tidak mengeluarkan instruksi aksi 28 Agustus. Tetapi, ada anggota KSPSI AGN yang memiliki keanggotaan Partai Buruh yang ikut aksi,” tutur Andi.

Kendati tidak memimpin langsung aksi tersebut, Andi tetap menghargai langkah Said Iqbal memimpin demonstrasi.

Said Iqbal balas sindiran

Menanggapi sikap Jumhur Hidayat yang meminta anggotanya tidak ikut serta, Said Iqbal melontarkan kritik.

Ia mempertanyakan sikap seorang pimpinan buruh yang menolak demonstrasi saat buruh tengah berjuang.

“Apakah ini pemimpin buruh?” kata Said, kepada Kompas.com, Rabu, sembari menyertakan video pernyataan Jumhur.

Said menegaskan, aksi hari ini dilakukan untuk memperjuangkan sejumlah tuntutan, mulai dari kenaikan upah 8,5-10,5 persen, penghapusan pajak pesangon, hingga penghentian praktik outsourcing.

“Dikala buruh sedang berjuang meminta kenaikan upah 8,5 persen-10,5 persen, hapus outsourcing, setop PHK, RUU Ketenagakerjaan pro buruh, reformasi pajak PTKP jadi Rp 7,5 juta, hapus pajak THR, hapus pajak pesangon dan lain-lain, berantas korupsi, pemilu bersih, revisi UU Pemilu, kok masih ada pemimpin buruh seperti ini ya?” ujar Said.

Meski terdapat perbedaan sikap di antara pimpinan serikat, Said Iqbal tetap menyerukan agar aksi hari ini digelar secara damai.

“Menyerukan kepada seluruh buruh Indonesia, khususnya anggota KSPI dan Partai Buruh di seluruh Indonesia di 38 provinsi, dalam aksi 28 Agustus 2025, harus damai, tertib, tidak ada kericuhan, tidak ada kekerasan,” kata Said.

Tuntutan buruh

Said Iqbal menegaskan, aksi dilakukan puluhan ribu buruh ini akan dilakukan secara damai, dan menjadi momentum bagi buruh menyampaikan aspirasi.

Beberapa tuntutan utama yang akan disuarakan yakni:

1. Naikkan upah minimum 8,5-10,5 persen pada 2026 

Menurut Said, angka tersebut sejalan dengan formula yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 168, dengan mempertimbangkan inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1-5,2 persen.

2. Hapus sistem outsourcing

Buruh menolak praktik outsourcing yang dinilai kian meluas, termasuk di BUMN, meskipun putusan MK sudah membatasinya hanya untuk pekerjaan penunjang.

3. Reformasi pajak 

Buruh menuntut kenaikan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak atas THR dan pesangon.

4. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru

Said menegaskan, setahun setelah putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024, DPR dan pemerintah belum menunjukkan kemajuan signifikan. Padahal, aturan baru harus disahkan maksimal dua tahun setelah putusan keluar.

Selain empat isu utama tersebut, buruh juga akan menyoroti persoalan perlindungan pekerja digital platform, pekerja medis, transportasi, tenaga pengajar, hingga jurnalis.

Dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja juga membawa isu lain, di antaranya pembentukan Satgas PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, dan revisi RUU Pemilu untuk desain sistem pemilu 2029.

(NS/KMPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini