“Pemerintah dilembagakan di antara manusia, memperoleh kekuasaan mereka yang adil dari persetujuan yang diperintah. Bahwa setiap kali bentuk pemerintahan apa pun merusak tujuan-tujuan ini, adalah hak rakyat untuk mengubah atau menghapusnya, dan untuk membentuk pemerintah baru, meletakkan fondasinya di atas prinsip-prinsip tersebut dan mengatur kekuatannya dalam bentuk sedemikian rupa, karena bagi mereka tampaknya paling mungkin mempengaruhi keselamatan dan kebahagiaan mereka”.
Adalah hak rakyat untuk mengubah atau menghentikan pemerintahan tirani, dan mengganti dengan pemerintahan sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. Karena, karakter pemimpin tirani tidak bisa diterima untuk memimpin bangsa yang merdeka.
Prof. Suteki : kerusakan sudah begitu akut, maka harus dilakukan perubahan yang radikal, ektraordinary, bukan perubahan yang biasa, baik inkremental maupun cut and glue. (AHM)





