KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak menolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberikan sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar.
“OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar,” kata juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, di Jakarta, Selasa (11/5).
Sikap tegas tersebut diambil terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector yang belum lama ini terjadi.
“OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, 11 debt collector merampas sebuah mobil yang sedang dikemudikan oleh anggota Babinsa Koja, Serda Nurhadi yang diduga telah menunggak cicilan selama delapan bulan.
Peristiwa perampasan mobil tersebut terjadi pada Kamis 6 Mei 2021 di Pintu Tol Koja Barat. Kejadian tersebut lalu viral di media sosial. (Ade/idx)