KNews- Aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (Mobile JKN) hadir untuk mempermudah dan menambah efektifitas pelayanan BPJS bagi masyarakat.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan cabang Jakarta Barat, Fitria Nurlaila Pulukadang, masyarakat tidak perlu repot lagi untuk membawa berkas fotokopi jika sudah menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Peserta BPJS hanya akan memerlukan Nomor Induk Keluarga (NIK) sebagai identitas peserta.
Sehingga, peserta tidak perlu membawa kartu JKN dalam bentuk fisik dan hanya menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam aplikasi Mobile JKN.
Tidak hanya itu, menurut Fitria penggunaan Mobile JKN dapat mengubah antrean panjang peserta di fasilitas kesehatan (faskes) menjadi antrean online yang jauh lebih efektif.
“Pasien bisa melakukan pendaftaran dan mengecek jadwal dokter secara online,” jelas Fitria, dilansir dari laman tempo.co, Senin (5/6/2023).
Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada iuran atau biaya tambahan di faskes bagi peserta JKN.
Kemudian, Fitria juga merinci beberapa fitur yang bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
Yakni, jadwal dokter, reservasi dengan pengambilan nomor antrean online, pengubahan lokasi faskes, hingga pengajuan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). (RZ/NT)