spot_img
Selasa, September 30, 2025
spot_img
spot_img

Datang dengan Rompi Tahanan, Komisaris PT Jenggala Maritim Diperiksa di KPK

KNews.id – Jakarta – Komisaris PT Jenggala Maritim Gading Ramadhan Joedo tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 13.27 WIB, Senin, 29 September 2025. Ia mengenakan rompi pink tahanan Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan didampingi oleh petugas KPK.

Setibanya di KPK, Gading menuju lantai 2 dan meninggalkan gedung antirasuah sekitar pukul 16.15 WIB. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kedatangan Gading di gedung komisi antirasuah untuk menjalani pemeriksaan kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. “Pemeriksaan juga langsung dilakukan oleh teman-teman dari Kejagung,” kata Budi melalui pesan singkat.

- Advertisement -

Dia mengatakan penyidik memeriksa Gading karena sebelumnya dilakukan titip penahanan di komisi antikorupsi. Hal itu agar pemeriksaan bisa dilakukan secara efektif. Selain itu, penitipan penahanan ataupun fasilitasi tempat pemeriksaan ini sekaligus menjadi bentuk konkret saling dukung kedua lembaga dalam penanganan perkara-perkara korupsi.

Kejagung menetapkan tiga Direktur Utama Sub Holding PT Pertamina dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. “Penyidik menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka dan penyidik juga berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang itu,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Senin, 24 Februari 2025.

- Advertisement -

Tersangka dari subholding PT Pertamina meliputi Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.

Sementara empat tersangka lainnya meliputi Vice President (VP) Feedstock Management PT KPI Agus Purwono, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PTJenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini