spot_img

Dasco Sebut Jangan Sampai RI Jadi Tempat Pembuangan Produk yang Tak Bisa Dipasarkan di AS

KNews.id – Jakarta, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Indonesia jangan sampai menjadi sasaran ‘tempat pembuangan’ produk negara lain yang tidak bisa dipasarkan di Amerika Serikat (AS).

Hal tersebut disampaikan Dasco terkait Presiden AS Donald Trump yang menetapkan tarif timbal balik yang berlaku bagi lebih dari 180 negara dan wilayah berdasarkan kebijakan perdagangan baru yang luas.

- Advertisement -

“Penting memperhatikan jangan sampai Indonesia menjadi sasaran ‘tempat pembuangan’ barang-barang produk negara lain yang tidak bisa dipasarkan di AS,” ujar Dasco, Kamis (3/4/2025).

Menurut Dasco, jika itu terjadi, maka sangat berbahaya untuk produk industri Indonesia dan bisa mengagalkan proses hilirisasi.

- Advertisement -

Maka dari itu, Dasco mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga kepentingan nasional. “Kita mesti jaga bersama kepentingan nasional ini antara pemerintah, swasta, eksekutif, legislatif, dan penegak hukum,” ucap dia.

Sementara itu, Dasco menekankan bahwa AS tetap menjadi mitra dagang yang penting bagi Indonesia. “AS adalah mitra dagang penting untuk Indonesia. Kita harus melaksanakan diplomasi perdagangan dengan baik,” imbuh Dasco.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan tarif timbal balik yang berlaku bagi lebih dari 180 negara dan wilayah berdasarkan kebijakan perdagangan baru yang luas.

Pemerintahan AS menunjukkan tingkat tarif efektif yang diklaim akan dikenakan pada negara lain terhadap barang-barang Amerika Serikat. Dalam sebuah daftar yang juga telah tersebar di media sosial, Trump menunjukkan tarif baru yang akan dikenakan AS pada setiap negara dan wilayah, termasuk Uni Eropa. Tarif timbal balik tersebut belum tentu merupakan satu-satunya tarif AS yang akan dikenakan pada negara-negara tersebut.

Trump mengangkat bagan tersebut saat ia mengungkap kebijakan tarifnya di White House Rose Garden. Dilansir dari CNBC, Kamis (3/4/2025), Indonesia juga tak luput dari penetapan tarif timbal balik yang disebut Trump sebagai pengumuman “Hari Pembebasan” ini. Dalam daftar tersebut juga terlihat, AS akan mengenakan tarif timbal balik sebesar 32 persen untuk Indonesia.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini