spot_img

Dari Korupsi hingga Dugaan Ijazah Palsu, 21 Kepala Daerah Tersandung Kasus Hukum

KNews.id – Jakarta – Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, 21 Kepala Daerah Terjerat Hukum, Dari Kasus Korupsi Hingga Ijazah Palsu. Perkaranya beragam, mulai dari korupsi hingga dugaan ijazah palsu. Berdasarkan data yang dihimpun Tribunnews.com, 19 kepala daerah perkaranya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian, satu kepala daerah ditangani Kortas Tipidkor Polri karena kasus korupsi. Selanjutnya, ada satu kepala daerah yang ditangani Bareskrim Polri karena terjerat kasus dugaan ijazah palsu. Penegakan hukum masuk dalam 8 Asta Cita Prabowo-Gibran, yakni reformasi dan penegakan hukum, di antaranya memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memberantas korupsi dan narkoba.

- Advertisement -

Dalam Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Satuan Latihan Korbrimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 1 Juli 2026, Prabowo menegaskan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia harus menjunjung tinggi penegakan hukum untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum. Karena itu hukum harus kita tegakkan. Hukum harus dihormati dan dihargai. Hukum harus menjadi pelindung rakyat. Hukum harus memberi rasa aman kepada rakyat yang jujur. Hukum harus menjadi tempat berlindung bagi mereka yang lemah,” ucap Presiden.

- Advertisement -

Selain itu, Kepala Negara menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat dan tidak boleh digunakan untuk membela kepentingan kelompok tertentu.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok manapun. Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang, dan tidak boleh ada siapapun yang kebal terhadap hukum,” ucap Presiden.

Pemerintahan Prabowo-Gibran akan menginjak umur 2 tahun pada 20 Oktober 2025.

19 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

Berikut daftar 19 kepala daerah yang terjaring OTT KPK selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

  1. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (7-8 Agustus 2025)

Kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur

  1. Gubernur Riau, Abdul Wahid (3 November 2025)

Kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi

- Advertisement -
  1. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (7 November 2025)

Kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

  1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (9-10 Desember 2025)

Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ).

  1. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (18 Desember 2025)

Kasus ijon proyek (pengaturan paket pekerjaan) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi

  1. Wali Kota Madiun, Maidi (19 Januari 2026)

Kasus Dugaan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta menerima gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun

  1. Bupati Pati, Sudewo (19 Januari 2026)

Kasus Dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati

  1. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (3 Maret 2026)

Kasus Dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026

  1. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (9 Maret 2026)

Kasus Dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong periode 2025-2026

  1. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (13 Maret 2026)

Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cilacap untuk Tunjangan Hari Raya (THR)

  1. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (10 April 2026)

Kasus dugaan pemerasan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung

  1. Bupati Muara Enim Edison (8 Juni 2026)

Kasus dugaan penerimaan yang dilakukan oleh PN (Penyelenggara Negara)

  1. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (30 Juni 2026)

Kasus dugaan suap terkait jabatan sekretaris daerah

  1. Bupati Langkat, Syah Afandin (2 Juli 2026)

Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatra Utara.

  1. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (Kamis, 9 Juli 2026)

Kasus penerimaan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk pemerasan pegawai serta OPD di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

  1. Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (Senin, 20 Juli 2026)

Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, benturan kepentingan, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

  1. Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (Selasa, 28 Juli 2026)

Kasus yang menjerat Anom diduga terkait jual beli jabatan dan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Pemalang.

  1. Bupati Bolaang Mongondow Utara Bupati Sirajudin Lasena (Senin, 21 September 2026)

Kasus dugaan pemerasan proyek dan penerimaan gratifikasi.

  1. Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (Kamis, 15 Oktober 2026)

Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan penerimaan lainnya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Klaten.

Ditangani Kortas Tipidkor Polri

  1. Kasus Korupsi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

Selain penegakan hukum yang dilakukan KPK melalui OTT, Kortas Tipidkor Polri pun saat ini sedang menangani kasus korupsi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait empat kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Selain itu, penyidik juga menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tehadapnya.

Empat kasus tersebut di antaranya pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan, pembukaan gerai minimarket baru, pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, serta permintaan sponsorship dalam kegiatan Beautiful Malino

Penyidik Polri menjerat  Husniah dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

  1. Wakil Gubernur bangka Belitung Hellyana Terjerat Kasus Ijazah Palsu

Selain kasus korupsi, ada satu kepala daerah yang terjerat kasus pidana umum, yakni perkara ijazah palsu. Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri dan kini perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Hellyana pun diberhentikan sementara dari jabatannya buntut kasus tersebut. Pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Babel tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI, Nomor 102/P Tahun 2026. Surat ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini