spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Dapat Hingga Rp600 Juta, Begini Cara Ajukan Program Bantuan Pesantren 2022 dari Kemenag

KNews – Dapat hingga Rp600 juta, begini cara ajukan program bantuan pesantren 2022 dari Kemenag. Pengajuan bantuan inkubasi bisnis pesantren 2022 dari Kementerian Agama telah dibuka. Program ini merupakan program prioritas untuk mewujudkan kemandirian lembaga pendidikan agama Islam.

Pernyataan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, M Ali Ramdhani pada Rabu, 2 Maret 2022 lalu dalam rapat kerja Ditjen Pendis Kemenag.

- Advertisement -

“Pengajuan bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun 2022 sudah dibuka. Para calon penerima bantuan Kemenag bisa mengajukan proposal mulai 1 sampai 25 Maret 2022,” ungkap M Ali Ramdhani seperti dikutip Hops.ID dari AyoIndonesia.com, Selasa 22 Maret 2022.

Ali Ramdhani mengungkapkan bahwa bantuan inkubasi bisnis pesantren telah diwacanakan oleh Kementerian Agama sejak tahun 2020 lalu yang merupakan implementasi dari program Kemandirian Pesantren.

- Advertisement -

Kementerian Agama sendiri telah menargetkan 500 paket proposal inkubasi bisnis pesantren untuk diberikan bantuan dan pendampingan pada tahun 2022 ini.

Demi pemerataan kemandirian pesantren di seluruh Indonesia, nantinya bantuan ini akan diberikan kepada pesantren yang belum pernah mendapatkan bantuan serupa.

- Advertisement -

“Jadi, pondok pesantren yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan inkubasi bisnis dari Kementerian Agama, tidak dapat ikut mendaftar. Hal tersebut agar sesuai dengan skema sasarannya, yakni mereplikasi model kemandirian pada 500 pesantren di tahun ini,” terangnya lagi.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya proyek percobaan program Kemandirian Pesantren telah berjalan sejak akhir 2020 lalu.

Awalnya program ini diterapkan di sembilan pondok pesantren. Hingga pada tahun 2021, program ini berhasil diterapkan oleh 105 pondok pesantren binaan Kementerian Agama.

Di tahun 2022 ini, program kemandirian ditargetkan menyasar 500 pesantren di mana terdapat empat kategori pesantren yang menerima bantuan.

Adapun empat kategori yang dimaksud antara lain pesantren yang belum memiliki unit usaha untuk kategori pertama dan pesantren yang punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp250juta untuk kategori kedua.

Kategori pertama dan kedua ini nantinya akan mendapat bantuan sebesar Rp250 juta. “Kedua kategori pesantren ini mendapat bantuan Rp250 juta,” ujar Dhani.

Kategori ketiga adalah pesantren yang memiliki unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp500juta yang nantinya akan mendapat bantuan Rp500 juta.

Kategori terakhir adalah pesantren yang punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp600 juta. “Pesantren dengan kategori keempat ini dapat bantuan Rp600 juta,” tambahnya lagi.

Nantinya replikasi yang sama akan dilakukan di tahun-tahun mendatang dengan sasaran yang lebih besar untuk mewujudkan replikasi model kemandirian untuk 5.000 pesantren.

Dhani menegaskan bahwa proses pengajuan proposal hingga pencairan dana tidak dipungut biaya sama sekali.

“Proses pengajuan proposal bantuan, penetapan calon penerima bantuan, penetapan keikutsertaan dalam pelatihan, serta proses pencairan dana bantuan tidak dipungut biaya atau gratis. Tidak ada pungutan dalam bentuk permintaan dana awal kepada pesantren,” tegasnya.

Pondok pesantren yang tertarik mendapatkan bantuan Kemenag ini dapat mendaftarkan diri sebagai pengusul dengan mengajukan proposal berbentuk softcopy yang mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang bisa diunduh melalui https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/. 

Anda bisa mengunggah dokumen proposal melalui laman resmi aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini