KNews.id – Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak melakukan perubahan susunan kepengurusan dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 perihal Arahan terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN tertanggal 5 Mei 2025.
“Seluruh BUMN, AP (Anak Perusahaan) dan CP (Cucu Perusahaan) tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management),” kata Kepala Badan Pelaksana atau Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani dalam suratnya, seperti dikutip dari Antara, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Danantara juga mengimbau seluruh BUMN, termasuk anak dan cucu perusahaan yang belum menyelenggarakan RUPST, untuk selambat-lambatnya dapat segera melaksanakan RUPST hingga Senin, 30 Juni 2025, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sebagai informasi, Danantara menargetkan konsolidasi bisnis terhadap 888 perusahaan BUMN yang ada saat ini, menjadi di bawah 200 perusahaan. Konsolidasi bisnis itu diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan daya saing perusahaan BUMN, serta memberikan nilai tambah yang signifikan bagi Danantara.
“Sehingga akan terjadi konsolidasi bisnis dari tadinya 888 perusahaan BUMN, kita harapkan nanti menjadi tinggal di bawah 200 perusahaan yang memang kokoh,” ucap Chief Operation Officer (COO) atau Pelaksana di Bidang Operasional Danantara Dony Oskaria dalam acara IKA Fikom Unpad Executive Breakfast Meeting di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.
Dony menjelaskan, pada tahap pertama, Danantara telah melaksanakan fundamental business review terhadap perusahaan-perusahaan BUMN terkait. Tahap kedua, lanjut dia, pihaknya akan melakukan konsolidasi bisnis dengan merampingkan atau menetapkan merger terhadap perusahaan-perusahaan BUMN tersebut.
Sebelumnya, konsolidasi bisnis antara perusahaan BUMN tidak dapat dilakukan lantaran tidak adanya interkorelasi. Namun, kini bisa dilakukan karena Danantara adalah pemilik dari perusahaan-perusahaan BUMN.
“Contohnya, misalkan kita punya 130 hotel yang tersebar di berbagai macam perusahaan yang juga tidak dikelola secara profesional. Nanti kita akan tarik hotel-hotel itu menjadi satu holding hotel, sehingga kita menjadi operator hotel nomor dua terbesar di Indonesia. Ini sebagai salah satu contoh,” ujar Dony.
Sampai saat ini, dia menuturkan bahwa tahap satu telah dilaksanakan oleh Danantara. Lalu, tahapan berikutnya ditargetkan akan terjadi konsolidasi bisnis sebanyak 4-5 sektor industri pada 2025, termasuk perusahaan BUMN sektor karya.
“Jadi, nanti perusahaan tol ya tol, perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor ya kontraktor, properti ya properti. Nah, ini akan terjadi proses yang signifikan dan luar biasa di dalam tata kelola perusahaan-perusahaan kita ke depan,” kata Dony.




