spot_img
Rabu, Mei 8, 2024
spot_img

Dampingi Kamarudin Simanjuntak Jalani Pemeriksaan, Istri Dirut PT Taspen Menangis di Bareskrim

KNews.id – Tangisan istri Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, tak terbendung saat berada di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Ia datang untuk mendampingi pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Kosasih yang merupakan suaminya. Adapun Kamaruddin menjadi kuasa hukum Rina perihal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Kosasih.

- Advertisement -

Rina menuturkan, Kamaruddin merupakan orang yang menolong dirinya saat mengalami KDRT.

“Saya hidup dalam ketakutan selama bertahun-tahun, saya tidak bisa tidur, saya tiap hari sampai stres gitu,” ujar dia, kepada wartawan, Senin. “Sampai saya ketemu dengan abang ini, abang (Kamaruddin) ini yang menolong saya. Dia orang baik, kita semua harus membantu dia,” lanjutnya.

- Advertisement -

Menurut Rina yang mengenakan pakaian putih itu, Kosasih selaku suaminya lah yang jahat. “Kalau sama saya, istri dan anak saja dia tega, bagaimana dengan yang lain? Terus kalau yang bela saya ini dikriminalisasi ke mana lagi perempuan seperti saya mencari pertolongan?,” kata dia.

“Saya sudah pergi ke polisi di-SP3, saya minta bantuan hukum, beliau (Kamaruddin) jadi tersangka, bagaimana kalau ada KDRT perempuan, dibunuh, anak-anak ditelantarkan, kekerasan, kemana kita harus pergi?” sambung Rina.

- Advertisement -

Diberitakan sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023). Kedatangan Kamaruddin untuk memenuhi panggilan soal pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Berdasarkan pantauan, ia tiba di Bareskrim sekira pukul 10.40 WIB. Kamaruddin tampak didampingi Martin Lukas Simanjuntak, Irma Hutabarat, hingga puluhan advokat. “Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya,” ujar dia.

Ia mengatakan, perkara yang membuatnya menjadi tersangka tersebut dilakukan dalam bidangnya sebagai pengacara. Pasalnya, Kamaruddin sedang membela Rina selaku istri Direktur Utama PT Taspen. Atas hal itu, ia berupaya mempertahankan penetapan tersangka terhadap dirinya.

“Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri). Kenapa saya dijadikan sebagai tersangka dalam hal membela klien,” ujar Kamaruddin.  “Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” sambungnya. (Zs/Trbn)

 

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini