KNews.id – Jakarta – Seorang pria berinisial MD diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Sabtu (10/5/2025).
MD diduga menjadi otak pelaku jual beli lahan kawasan hutan di daerah Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksmana Bengkalis.
Aksi penjualan lahan hutan dilakukan MD ini terungkap ketika petugas Satreskrim Polres Bengkalis melakukan patroli kawasan hutan terkait adanya dugaan perambahan hutan dan ilegal logging sekitaran daerah tersebut.
Patroli dilakukan petugas Satreskrim Polres Bengkalis ini bersama dengan pihak perusahaan PT BBHA karena wilayah tersebut merupakan lahan Konsensi perusahaan.
“Saat melakukan patroli Sabtu kemarin kita membagi beberapa tim, serta menyebar di beberapa titik. Saat tim melakukan penyisiran berhasil menemukan tiga pondok berada di dalam kawasan hutan, satu pondok besar dan dua pondok kecil,” terang Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel melalui Kanit II Ipda Fachri Muhammad Mursyid, Selasa (13/5).
Dalam pondok tersebut terdapat beberapa pekerja, serta petugas juga mendengar suara alat berat jenis excavator yang tengah bekerja.
Tim kemudian melakukan penelusuran keberadaan excavator tersebut dan berhasil mengamankan dua unit excavator bersama dengan operatornya.
“Kita kemudian melakukan interogasi terhadap para pekerja dan operator alat berat yang ditemukan di lapangan. Seluruhnya di kumpulan pondok besar,” terang Fachri.
Berdasarkan informasi ini petugas langsung melakukan penjemputan terhadap MD.
Setelah mengamankan MD tim Reskrim Polres Bengkalis melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Hasilnya MD ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan upaya menjual belikan lahan hutan.
“Penjualan lahan hutan ini dilakukan tersangka dengan kedok kelompok tani. Harga lahan yang dijualnya kisaran 30 juta rupiah per empat hektare,” tambah Ipda Fachri.
Dari interogasi yang dilakuian MD mengaku memiliki tim yang mengurus jual beli lahan ini. Pihak Satreskrim masih melakukan penyidikan mendalam terkait keterangan tersangka ini.
“Keterangan MD pihaknya sudah mendapat keuntungan bersama timnya dari penjualan lahan tersebut sekitar Rp 385 juta dari penjualan lahan sekitar 40 hektare. Dan masih di dalami lagi terkait luas pasti lahan hutan yang sudah dijual belikan tersangka,” Kata Fachri.