spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Dahsyatnya Ghibah

Oleh : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA

KNews.id- Hampir setiap orang tidak selamat dari dosa ghibah, yaitu menceritakan kejelekan saudaranya, yaitu hal-hal yang tidak ingin diketahui orang lain. Terutama dengan ramai medsos saat ini. Dan tidak sedikit yang mengghibahi orang-orang terdekat (suami, istri, orang tua dst).

- Advertisement -

Dan Rasulullah ﷺ sudah memperingatkan..

أَكْثَرُ خَطَايَا ابْنِ آدَمَ فىِ لِسَانِهِ

- Advertisement -

Kebanyakan dosa anak-anak adam itu ada pada lisannya”. [HR ath-Thabraniy]

Kebanyakan orang yang dianggap dosa adalah membunuh, memukul dst. Rasulullah  ﷺ juga ditanya tentang (dosa) yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka.

- Advertisement -

Ketika Muadz bertanya, Wahai Nabi Allah, apakah sungguh kita akan diadzab disebabkan oleh perkataan yang kita ucapkan?”

Beliau menjawab,

ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ

Celakalah engkau Wahai Muadz !Tidaklah manusia itu disungkurkan ke dalam neraka di atas muka dan hidung mereka, melainkan disebabkan ucapan lisan mereka.” (HR. Tirmidzi, shahih)

Abu Bakar radhiyallahu anhu pernah memegang lisannya dan berkata, ‘inilah yang membuat aku terjerumus dalam banyak hal.”

Lisan ini bisa jadi malapetaka.. Dan di sisi lain banyak pahala bisa diperoleh.

Lisan itu bergerak sangat cepat dan jangkauan yang sangat luas…

Nabi ﷺ bersabda,’

المسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Yang disebut dengan muslim sejati adalah orang yang selamat orang muslim lainnya dari lisan dan tangannya.'(HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40).

Di sini Rasulullah ﷺ lebih mendahulukan lisan dari pada tangan.. Karena bahaya lisan yang sangat cepat dan luas jangkauannya.

DEFINISI GHIBAH

Secara bahasa dari ghaib, tidak hadir, karena orang yang digibahi tidak hadir di depan kita.

Secara syariat, terminologi,.

ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ

Ghibah adalah engkau membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ

Dari Abu Hurairah, Rasulullah sﷺ pernah bertanya, Tahukah kamu, apa itu ghibah?Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Kemudian Rasulullah ﷺbersabda, Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan?” Rasulullah ﷺ berkata, Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah menggibahnya (menggunjingnya). Namun apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).'(HR. Muslim)

FAIDAH DARI HADITS LARANGAN GHIBAH

Yang dimaksud أَخَاكَ disini adalah saudara sesama muslim.

Lantas apa boleh orang kafir dighibahi? Jawabannya tidak boleh karena mendzalimi orang lain. Namun tingkatan hukumnya tidak sama ketika membicarakan saudara kita sesama muslim dengan non-muslim

Aturannya, kalau mau menaseti hendaknya dia datang langsung kepada yang bersangkutan. Yang dimaksud saudaramu dalam hadis diatas adalah dia juga dikenali oleh anggota majelis, kelompok masyarakat dst. Jadi meskipun tidak sebut nama namun bahasa dan isyarat bisa dipahami oleh anggota majelis, maka menjadi ghibah. Jika yang bersangkutan berkenan dan suka-suka saja maka tidak termasuk ghibah. Namun dilarang menggelari seseorang dengan gelaran-gelaran buruk.

Sabda Nabi بِمَا يَكْرَهُ Dengan apa yang ia benci, maksudnya adalah segala perkara yang berkaitan dengan agama, fisik, keluarga, pekerjaan dll.

Ghibah, membicarakan keburukan di belakang (tidak hadir). Adapun membicarakan di depan orangnya namanya mencela..

Nabi ﷺ bersabda,

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ

Mencela seorang muslim adalah kefasikan.

Namun dosa ghibah lebih besar daripada mencela.

Ghibah adalah kabar yang benar (bukan dusta) yang merupakan aib dari korban, namun ketika kabar itu bohong maka itu termasuk FITNAH.

HUKUM GHIBAH

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ghibah ini;

Dosa kecil , karena ghibah adalah dosa yang sulit dihindari. Diantara argumen aqli jika ghibah dosa besar, maka sebagian besar manusia termasuk fasik. (dalil logika). Dosa besar, inilah pendapat terkuat karena berdalil dengan nash Alquran dan Hadis,

Firman Allah Ta’ala.

وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging bangkai saudaranya? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12)

Ghibah disamakan dengan makan daging bangkai saudaranya, ini termasuk dosa besar.

Dalam hadis Mi’raj, Rasulullah ﷺ bersabda:

Ketika aku dibawa naik, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga yang dengannya mereka mencakar-cakar wajah dan dada mereka. Aku bertanya, Wahai Jibril, siapakah mereka?’ Jibril menjawab, ‘Mereka adalah kaum yang telah memakan daging orang lain dan menginjak-injak kehormatan mereka’.(HR. Abu Dawud )

Dalam sebagian riwayat, diantara sebab siksa kubur adalah namimah dan ghibah,

عن أبي بكرة قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلمبِقَبْرَيْنِ فَقَالَ: إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَ مَا يُعَذَّبَانِ فىِ كَبِيْرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَيُعَذَّبُ فىِ اْلبَوْلِ وَ أَمَّا اْلآخَرُ فَيُعَذَّبُ فىِ اْلغِيْبَةِ

Dari Abu Bakrah radliyallahu anhu berkata, Nabi ﷺ pernah melewati dua buah kuburan. Beliau berkata, Sesungguhnya kedua (penghuni kubur) ini sedang diadzab. Keduanya tidaklah diadzab karena suatu perkara besar. Yang pertama diadzab lantaran air kencing, dan yang kedua diadzab karena ghibah”. [HR Ibnu Majah: 349. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Hasan shahih].

Bahkan diantara hukuman bagi pengghibah adalah ketika puasa, maka amalan puasanya tidak diterima oleh Allah ﷻ

Dan inilah pendapat mayoritas ulama’ bahwa ghibah termasuk dosa besar. Wallahu a’lam.

YANG PERLU DIPERHATIKAN

Ikut majelis ghibah dan dia tidak mengingkari kawannya yang mengghibah, maka dia seperti sedang berghibah ria.

Rasulullah ﷺ bersabda, Orang yang bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat nanti dengan membawa (amal) shalat, puasa, dan zakat, (namun) ia telah mencerca ini (seseorang), menuduh orang, memakan harta orang, menumpahkan darah orang, dan memukul orang. (Orang) ini diberi (amal) kebaikannya dan yang ini diberi dari kebaikannya.

Apabila amal kebaikannya habis sebelum terbayar (semua) tanggungannya, dosa-dosa mereka (yang dizalimi) diambil lalu ditimpakan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim)

Maka dari itu kalau kita pernah berbuat dzalim maka segeralah bertaubat dan mintalah kehalalan dirinya. Ghibah itu transfer pahala untuk orang lain bahkan bisa jadi kita menanggung dosa-dosanya kelas di akhirat.

GHIBAH YANG DIBOLEHKAN

  1. Untuk mengadukan kondisi telah dizalimi oleh seseorang dengan langsung menyebutkan nama orang zalimnya.
  2. Untuk identifikasi, ciri khas seseorang agar memudahkan orang mencari info.
  3. Dalam rangka memperingatkan dari orang zalim, ahlul bid’ah, orang munafik, dan orang-orang yang tidak amanah. Karena jika didiamkan maka orang-orang tidak tahu mana yang baik dan yang buruk.
  4. Mengghibah orang-orang yang maksiat terang-terangan.
  5. Meminta fatwa
  6. Minta tolong untuk menghilangkan kemungkaran (seperti penyalahgunaan dana sosial).
  7. Dll

Wallahu a’lam (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini