spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Daftar 10 Titik Pembatasan Mobilitas di Jakarta Mulai Malam Ini

KNews.id- Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI memutuskan melakukan pembatasan mobilitas di 10 titik di Jakarta mulai malam nanti. Pembatasan ini untuk menekan laju penularan COVID-19.

“Kemarin itu Jakarta saja ada 5.582 positif aktif yang ada di Jakarta, BOR Jakarta ini sudah mendekati 80 persen sekitar 20 persen lagi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam jumpa pers, Senin (21/6).

- Advertisement -

Yusri mengatakan 10 titik yang akan dibatasi adalah Bulungan, Kemang, Gunawarman dan Senopati, Sabang, Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, BKT, Kawasan Kota Tua Boulevard Kelapa Gading, dan PIK.

“Jakarta sedang tak baik-baik saja,” terang Yusri.

- Advertisement -

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pembatasan mobilitas ini akan dimulai malam nanti pukul 21.00 sampai pukul 04.00 WIB. Berikut ini rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:

  1. Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam
    2. Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
    3. Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
    4. Sabang sepanjang Jalan Sabang
    5. Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
    6. Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City
    7. BKT sepanjang jalan BKT
    8. Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos
    9. Boulevard Kelapa Gading
    10. Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah menyebrang jembatan

Sambodo mengatakan, meski ada pembatasan, ada pengecualian yang dilakukan. Dia juga mengatakan pembatasan ini bersifat situasional. Jika dinilai sudah kondusif, ada kemungkinan pembatasan ini bergeser ke wilayah lain.

- Advertisement -

“Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, pertama penghuni jadi meski dibatasi karena penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan. Kedua kaitan kesehatan ambulans, apotek, rumah sakit, tujuan itu masih boleh melintas. Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu hotel maupun yang mau ke hotel masih diperbolehkan, keempat mobilitas keadaan darurat, kebakaran, kepolisan, ambulans, TNI-Polri, kalau mau melintas boleh. Keempat ini yang dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya pembatasan,” kata Sambodo. (AHM/dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini