spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Cukai Pemerintah Naik, Ini Daftar Harga Rokok 2022

KNews – Cukai pemerintah naik, ini daftar harga rokok 2022. Kenaikan harga rokok yang terjadi sejak 1 Januari 2022, dilakukan pemerintah dengan menaikkan cukai hasil tembakau.

Penyesuaian cukai rokok sendiri berpengaruh besar pada beberapa merek rokok yang banyak beredar di pasaran. Serta produk yang cukup banyak disukai masyarakat, dengan rata-rata kenaikan cukai tembakau yang dibuat Kementerian Keuangan mencapai 12%.

- Advertisement -

Tujuan menaikkan cukai hasil tembakau ini adalah untuk mengurangi konsumsi rokok terutama di kalangan remaja dan anak-anak.

Terlepas dari pro kontra kenaikan cukai tersebut, penting untuk menyimak daftar harga rokok 2022, sehingga para perokok bisa mempersiapkannya.

- Advertisement -

Daftar Harga Rokok 2022 dari berbagai jenis rokok

Setelah kenaikan cukai, perbedaan harga setiap rokok semakin jauh. Beberapa jenis rokok bahkan ada yang mengalami kenaikan signifikan.

- Advertisement -

Berikut daftar harga perbungkus rokok tersebut, sebagaimana dirangkum Hops.ID

1. Rokok Sigaret Kretek Mesin

  • Untuk rokok sigaret kretek mesin golongan I harga perbungkusnya Rp 38.100 (kenaikan 13,9 persen)
  • Untuk rokok sigaret kretek mesin golongan IIA harga perbungkusnya Rp 22.800 (kenaikan 12,1 persen)
  • Untuk rokok sigaret kretek mesin golongan IIB harga perbungkusnya Rp 22.800 (kenaikan 14,3 persen)

2. Rokok Sigaret Putih Mesin

  • Untuk rokok sigaret putih mesin golongan I harga perbungkusnya Rp 40.100 (kenaikan 13,9 persen)
  • Untuk rokok sigaret putih mesin golongan IIA harga perbungkusnya Rp 22.700 (kenaikan 12,4 persen)
  • Untuk rokok sigaret putih mesin golongan IIB harga perbungkusnya Rp 22.700 (kenaikan 14,4 persen)

3. Rokok Sigaret Kretek Tangan

  • Untuk rokok sigaret kretek tangan golongan IA harga perbungkusnya Rp 32.700 (kenaikan 3,5 persen)
  • Untuk rokok sigaret kretek tangan golongan IB harga perbungkusnya Rp 32.700 (kenaikan 3,5 persen)
  • Untuk rokok sigaret kretek tangan golongan II harga perbungkusnya Rp 12.000 (kenaikan 4,5 persen)
  • Untuk rokok sigaret kretek tangan golongan III harga perbungkusnya Rp 10.000 (kenaikan 4,5 persen)

4. Rokok Tembakau Iris

  • Untuk rokok tembakau iris, tarif cukai tidak mengalami kenaikan, sehingga harga perbatannya tetap, mulai dari Rp 25 hingga Rp 275.

5. Rokok Daun

  • Rokok daun juga tidak mengalami kenaikan tarif cukai, jadi harganya tetap, yakni mulai dari Rp 30 hingga Rp 290 per batang.

6. Rokok Cerutu

  • Cukai tembakau untuk rokok cerutu juga tidak mengalami kenaikan. Harga cerutu di pasaran dijual mulai dari paling murah Rp 495 per batang, hingga Rp 198.000 per batang.

Harga rokok yang tercantum di atas merupakan harga eceran, dan setiap wilayah mungkin memiliki perbedaan harga.

Jika cukai tembakau kembali dinaikkan pada tahun 2022, maka daftar harga rokok 2022 juga akan mengalami perubahan. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini