spot_img

Coretax DJP Sudah Bisa Diakses Wajib Pajak, Cek Caranya

KNews.id – Jakarta, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan sistem pajak baru bernama Coretax. Sistem ini sudah bisa diakses para wajib pajak (WP) secara online sejak 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan sistem perpajakan baru ini dapat diakses WP melalui . Selain itu pihaknya juga sudah menyediakan laman landas di situs utama DJP saat ini agar lebih mudah ditemukan masyarakat.

- Advertisement -

“Coretax DJP dapat diakses melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan Coretax DJP, telah tersedia laman landas Portal Layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/” jelas Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (4/1/2024).

Ia mengatakan melalui Cortex para wajib pajak dapat melakukan layanan registrasi; pelaporan SPT; pembayaran pajak; dan layanan administrasi digital yang juga sudah tersedia panduan penggunaannya berdasarkan jenis layanan.

- Advertisement -

Kemudian untuk informasi penggunaan Coretax DJP, Dwi mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan buku panduan yang sudah tersedia pada tautan https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.

“Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP dapat diakses melalui konsultasi dan helpdesk Kantor Pelayanan Pajak terdekat; Kring Pajak 1500200; dan situs web pajak.go.id,” terangnya.

Cara Login Coretax

Coretax DJP dapat diakses oleh Wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut:

1. Masukkan ID Pengguna yaitu NIK atau NPWP 16 Digit
2. Masukkan kata sandi DJPOnline
3. Masukkan kode captcha
4. Klik login

Setelah login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:

- Advertisement -

1. Pilih tujuan konfirmasi, bisa melalui email ataupun nomor telepon
2. Masukkan email atau nomor telepon yang dituju.
3. Masukkan kode captcha
4. Klik kirim, lalu periksa email atau SMS yang berisi tautan ubah kata sandi

Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak diminta mengisi frasa sandi Coretax. Disarankan frasa sandi tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital.

Apabila hal itu sudah dilakukan, maka wajib pajak sudah bisa melakukan login di sistem Coretax DJP. Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers!

(FHD/Dtk)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini