spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
spot_img

Cepat Atau Lambat Revolusi Sosial Pasti Akan Terjadi

Oleh : Sutoyo Abadi 

KNews.id – Jakarta 5 Februari 2026 – Dalan Alinea IV Pembukaan UUD 1945: Menyatakan Indonesia sebagai “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”, menegaskan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan subjek utama.

- Advertisement -

Sebelum amandemen Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ( asli ) yang berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, setelah amandemen  diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Kalimat, Kedaulatan ada di tangan rakyat itu final dan mengikat selesai. UUD tidak boleh  mengatur lain selain dari makna hakiki dari Kedaulatan di tangan rakyat. Rebut kembali atau Kembalikan Kedaulatan Rakyat, setelah amandemen di lelang atau jual ke Oligarki. Pamungkasnya adalah Negara Kembali ke Pancasila dan UUD 45 asli

- Advertisement -

Kata kuncinya adalah Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat ( GMKR ) mutlak harus berjuang ke titik hulunya Negara Kembali Ke Pancasila dan UUD 45 ( asli ). Kalau Presiden tetap mengabaikan itu Presiden pasti hanya akan  Omon – Omon.

Jadi tidak akan bisa dan terjadi Rebut Kembali Kedaulatan Rakyat tanpa negara kembali ke  UUD 1945 ( asli ).

Perjuangan saat ini bukan hanya dimaknai “Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat,”, tetapi perjuangan menyelamatkan Indonesia dari kondisi / keadaan negara dalam kondisi kritis dan berbaya,  bahwa :

1. Negara Kesatuan RI sudah tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 45
2. Konstitusi Negara RI sudah tidak memiliki Roh Proklamasi.
3. Negara Proklamasi sudah di bubarkan
4. Amandemen UUD 45 adalah ilegal dan makar terhadap NKRI, kerena telah berubah dan atau mengganti 95 % pasal – pasalnya.
5. Sebutan UUD NRI 1955 hanyalah rekayasa politik dari sebutan nama UUD 45 palsu  ( UUD 2002 )
6. Amandemen UUD 45 bukan kehendak rakyat dan partai politik
7. Tumpah darah / Tanah air dan Kedaulatan Rakyat telah di lelang atau gadaikan kepada oligarki ( asing ) yang telah menjelma menjadi penjajah kolonial baru
8. Pembentukan IKN telah memutus sejarah NKRI.

Ajakan sebagian tokoh bangsa, telah mengingatkan dan mengajak Presiden untuk segera ambil keputusan politik negara segera kembali ke Pancasila dan UUD 45 ( asli ) tidak digubris.

Tata kelola pemerintahan dalam goncangan tanpa kompas dan arah yang jelas. Rakyat terombang ambing dalam kehidupan tanpa perlindungan negara yang telah berubah menjadi negara kapitalis bersamaan negara telah dikendalikan oleh oligarki ( kekuatan asing ).

- Advertisement -

*Untuk menyelamatkan negara ( termasuk  Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat ) rasanya terlalu tipis harapan melalui proses konstitusi yang normal, keadaan sepertinya memaksa harus ada tindakan keras dalam gerakan Revolusi Sosial.

Revolusi tidak bisa di percepat dan ditunda bersifat alamiah. Gerakan menyelamatkan negara cepat atau lambat pasti akan terjadi oleh rakyat Indonesia sebagai pemilik kedaulatan negara.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini