spot_img
Minggu, Januari 18, 2026
spot_img
spot_img

Cegah PHK Massal Tekstil, Kemenaker Minta Bantuan Menkeu

KNews.id – Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta bantuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil.

Industri tekstil hingga kini masih menjadi salah satu penopang utama penyerapan tenaga kerja nasional.

- Advertisement -

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa PHK harus dihindari karena berpotensi menghilangkan perlindungan sosial bagi para pekerja.

“Perhatian utama kami adalah agar jangan sampai terjadi PHK. Jika PHK terjadi, pekerja tidak lagi bisa dilindungi secara optimal oleh skema yang ada,” katanya dalam sidang perdana debottlenecking di Kementerian Keuangan pada Selasa (23/12/2025).

- Advertisement -

Ia mengungkapkan, industri tekstil hingga saat ini masih menjadi kontributor besar dalam penyerapan tenaga kerja. Namun, sepanjang 2025, tercatat hampir 80.000 pekerja di sektor tersebut terdampak PHK.

Kondisi tersebut menurut Indah ironis, mengingat pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto telah memberikan berbagai insentif dan kemudahan bagi dunia usaha.

Insentif tersebut, kata Indah, antara lain berupa keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan hingga kebijakan pengupahan yang ditetapkan langsung oleh Presiden.

“Dengan berbagai keringanan ini, harapannya PHK bisa dihindari. Kalau PHK tetap terjadi, pekerja tidak bisa lagi mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara optimal, sehingga berisiko tidak mendapatkan perlindungan apa pun,” kata Indah.

Ia menambahkan, negara sebenarnya telah menyiapkan skema JKP yang dinilai sangat baik untuk melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Akan tetapi, skema tersebut akan kehilangan efektivitas jika PHK terus terjadi secara masif.

- Advertisement -

“Itu yang menjadi perhatian kami,” ujar Indah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin rapat kerja (Raker) perdana percepatan implementasi dan penyelesaian hambatan usaha (debottlenecking). Raker ini dihadiri oleh pelaku usaha serta kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Dalam rapat itu, ada dua kasus langsung ia tangani secara langsung, yakni PT Sumber Organik dan PT Mayer Indah Indonesia.

(NS/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini