KNews.id – Jakarta – Warga perlu mengetahui cara mengubah nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) lantaran dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari identitas diri, pendidikan, perbankan, dan administrasi lainnya.
Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil Yusnaini mengatakan, pemilik KTP dapat mengubah nama jika terjadi kekeliruan akibat kesalahan redaksional, seperti salah ketik.
Perubahan nama di KTP akibat kekeliruan redaksional itu bisa dilakukan tanpa melalui sidang, berbeda dengan penggantian nama di KTP.
Misalnya, nama di Kartu Keluarga (KK) tertulis “Desi Laila”, tetapi di KTP tertulis “Desy Laila”. Dalam kasus ini, nama bisa dibetulkan tanpa sidang karena perbaikan tidak mengubah makna.
“Pembetulan nama karena kesalahan redaksional bisa tanpa sidang,” kata Yusnaini saat, Senin (17/2/2025).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (4) Permendagri Nomor 73/2022.
Lantas, apa saja syarat mengubah nama di KTP yang salah ketik?
Syarat ubah nama di KTP tanpa sidang
Proses perubahan nama di KTP karena salah ketik lebih mudah dibandingkan dengan penggantian nama.
Pemohon tidak perlu melakukan sidang karena pembetulan nama tidak memerlukan penetapan pengadilan dan bisa dilakukan langsung oleh instansi pelaksana setelah memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan ubah nama di KTP karena salah ketik adalah sebagai berikut:
- Menyertakan KTP yang terdapat kesalahan redaksional penulisan nama
- Membawa dokumen pembanding yang benar, seperti ijazah, paspor, atau akta kelahiran yang menunjukkan penulisan nama yang benar
- Mengisi formulir F-1.06, yaitu Surat Persyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) disertai dua orang saksi.
Yusnaini mengatakan, pembetulan nama di KTP karena salah ketik hanya bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Tidak bisa online karena harus mengisi dan tanda tangan formulir,” jelas dia.
Berikut cara memperbaiki nama di KTP akibat salah ketik:
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil
- Sertakan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Selanjutnya, petugas Dukcapil akan memeriksa dan membandingkan data pendukung yang dibawa pemohon. Jika terbukti salah ketik, petugas akan segera memproses pembetulan nama
- Tunggu hingga KTP baru jadi.
Umumnya, proses pembetulan nama di KTP membutuhkan waktu 14 hari. Dinas Dukcapil akan memberikan resi kepada pemohon untuk pengambilan KTP yang baru.
Namun, lamanya proses pembetulan nama di KTP ini berbeda-beda di setiap Dukcapil. Ada yang selesai kurang dari sepekan, tetapi ada juga yang lebih.
Lamanya proses pembetulan nama di KTP dipengaruhi oleh ketersediaan blangko KTP antrean atau sumber daya lain yang dibutuhkan untuk memperbaiki data dokumen tersebut.
Ubah nama di KTP yang salah ketik gratis
Yusnaini memastikan, pembetulan nama di KTP yang salah ketik tidak dipungut biaya, alias gratis.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Jangan ragu untuk menolak pungutan-pungutan liar karena seharusnya keperluan seperti fotokopi dokumen warga sudah termasuk bagian anggaran kantor kelurahan,” ujarnya.
Jika ada pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan, segera laporkan pelanggaran tersebut.
Petugas yang terbukti melakukan pungutan liar akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.