Syarat Tabungan Haji Muda Indonesia:
-Nasabah adalah umat Islam (perorangan) yang berumur di bawah 17 tahun dan berminat menunai kan ibadah haji.
-Nasabah ditunjuk atau diwakilkan dengan orang tua atau wali yang sudah cakap hukum.
-Orang tua/wali wajib menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP orang tua, untuk anak menyerahkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan Kartu Keluarga (KK). (Ach/Ktn)
Copyright © KeuanganNews.ID All Rights Reserved