spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Buruknya Pelayanan Salah Satu Pegawai Kelurahan Rawamangun!

Oleh: Immanuel sitanggang, Anggota FKDM Provinsi DKI Jakarta

KNews.id- Sikap salah satu pegawai Kelurahan Rawamangun berinisial A sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan bapak Gubernur DKI Jakarta yaitu :Membangun Jakarta  harus dengan cara yang santun. “Di mana sikap tegas diiringi kata-kata yang baik dan sopan,” Terbukti pada saat Immanuel sitanggang yang juga selaku Anggota FKDM Provinsi DKI Jakarta sedang mengurus salah satu dokumen. Pegawai kelurahan tersebut meragukan keanggotaan Immanuel Sitanggang.

- Advertisement -
salah satu pegawai kelurahan Rawamangun berinisial A

Yang mana berdasarkan Surat keputusan Gubernur Nomor 147 tahun 2020 dan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.46 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas permendagri no.2 tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Daerah khususnya pasal 16. Angka 3. Pembentukan FKDM terdiri dari atas unsur wakil organisasi kemasyarakatan, tenaga pendidik, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama atau elemen masyarakat lainnya. Selanjutnya, pegawai kelurahan tersebut malah menghubungi salah satu anggota FKDM Kelurahan untuk mengkroscek siapa Immanuel Sitanggang.

Tentu sikap pegawai kelurahan tersebut jauh dari apa yang disuarakan B\apak Gubernur DKI, dan tanpa disadari tidak taat patuh terhadap  UU R.I no.25 tahun 2008 tentang pelayanan publik pasal 4. Pelayanan publik berasaskan: huruf b.kepastian hukum, hurf c.kesamaan hak, huruf e.keprofesionalan, hurf g.persamaan perlakuan/tidak diskriminatif. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini