spot_img
Kamis, April 18, 2024
spot_img

Buruh Mengancam akan Mogok Nasional selama Tiga Hari Jika Revisi UU Ciptaker Kejar Tayang!

KNews.id- Said Iqbal mengancam tiga juta buruh akan mogok nasional alias setop produksi selama tiga hari dan tiga malam apabila pemerintah dan DPR RI melanjutkan pembahasan perbaikan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disyaratkan Mahkamah Konstitusi (MK) secara kejar tayang.

“Kami akan mengorganisir mogok nasional, setop produksi. Tiga juta buruh akan terlibat di dalam pemogokan tersebut di 34 provinsi meluas di 480 kabupaten kota. Meluas, tidak menutup kemungkinan bersama teman-teman mahasiswa,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pada konferensi pers Sabtu (4/6).

- Advertisement -

Ia mengatakan bahwa jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan pembahasan kilat Omnibus Law UU Ciptakerja, partai buruh bersama empat konfederasi serikat buruh terbesar, 60 federasi serikat buruh tingkat nasional dan serikat petani Indonesia akan mengorganisir pemogokan, yang mereka sebut sebagai sebut mogok nasional.

Mogok nasional ini, menurutnya, akan menghentikan proses produksi di 34 provinsi yang di dalamnya terdapat serikat buruh. Detail waktu dan tempat aksi mogok nasional tersebut akan diumumkan jika terdapat tanda-tanda ‘kejar tayang’ pembahasan perbaikan Omnibus Law dari sisi pemerintah dan pengusaha.

- Advertisement -

“Tanggal, waktu dan tempat akan diumumkan kemudian ketika kami melihat ada kejar tayang atau ada pemaksaan kehendak dari pada pengusaha hitam, segelintir orang yang hanya mencari keuntungan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja,” tegas Said.

Ia juga menyinggung revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja.

- Advertisement -

Dan jangan mengulang kembali pembahasan Omnibus Law, UU Cipta Kerja, yang tadi saya ulang-ulang secara prosedur kejar tayang dengan menggunakan akal-akalan hukum UU PPP tadi dan isinya merugikan buruh, petani, nelayan, lingkungan hidup, hak asasi manusia, masyarakat adat dan komponen lainnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR secara resmi telah mengesahkan RUU PPP dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, Selasa (24/5) lalu. Rapat langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

“Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 13 tahun 2011 tentang PPP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.

Revisi UU PPP ini disebut akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki omnibus law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.  MK sendiri menyatakan UU Omnibus Law Ciptaker inkonstitusional bersyarat pada November 2021.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Ciptaker dalam dua tahun. Selain meminta agar UU tersebut direvisi, MK juga meminta agar DPR merevisi UU PPP sebagai landasan penyusunan UU secara omnibus atau gabungan. (AHM/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini