spot_img
Rabu, April 17, 2024
spot_img

Buruh Akan Demo Besar-besaran Imbas UMP DKI Turun Jadi Rp4,5 Juta

KNews – Buruh akan demo besar-besaran imbas UMP DKI turun jadi Rp4,5 juta. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan akan melakukan aksi besar-besaran apabila Pemda DKI tidak mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menurunkan UMP DKI dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

“KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran,” ujar Said Iqbal, Selasa (12/7/2022).

- Advertisement -

Ia menyebutkan wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.

Bilamana hal tersebut tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di selalu PTUN-kan. Hal ini kata Said Iqbal akan menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup

- Advertisement -

“KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen,” tambah Said Iqbal.

Said Iqbal menyebutkan Partai Buruh akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta.

- Advertisement -

“Di mana Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh dan Serikat Petani secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja termasuk aturanan turunannya, salah satunya PP 36/2021,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.573.845 berdasarkan amar putusan yang memenangkan gugatan Dewan Pimpinan Provinsi DKI Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI. (RKZ/idxc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini