Kondisi tersebut, kata Didid, tentunya akan menimbulkan risiko tersendiri bagi investor. Di satu sisi, Bappebti yang bertanggung jawab dalam memastikan transaksi kripto yang dilakukan investor aman. “Kalau ada persalahan, biar bagaimana pun kami yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Apabila bursa kripto telah terbangun, Bappebti akan membagi tugas pengawasan dan menjamin investor lewat lembaga kliring dan kustodian yang berada di dalam ekosistem aset kripto.
“Ekosistem saat ini kan baru ada pedagannya saja. Bukan jelek, tapi tidak lengkap. Makanya rawan terjadinya penyimpangan,” tutur Didid.
Risiko penyimpangan bisa saja terjadi. Pasalnya, jika melihat nilai transaksi aset kripto cukup fantastis. Bappebti mencatat, pada 2022 transaksi aset kripto mencapai Rp306,4 triliun. Sedangkan per Januari 2023, transaksinya sudah di angka Rp12,1 triliun. Diharapkan kehadiran aset kripto yang ditargetkan Juni 2023 terbentuk, mampu melindungi para investor dari penyimpangan. (Ach/Ibn)




