spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Buni Yani: Demi Persamaan Hukum, Ahok Harus Diperiksa atas Dugaan Korupsi!

KNews.id- Aparat penegak hukum harus memeriksa dugaan korupsi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mantan Gubernur DKI ini diduga korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

“Berdasarkan prinsip persamaan di depan hukum, Ahok harus diperiksa karena dugaan korupsinya,” kata politikus Partai Ummat Buni Yani di akun Twitter-nya @BuniYani, Selasa (28/12/2021). “Bukti dugaan korupsi Ahok sudah jadi buku karya Marwan Batubara,” ungkapnya.

- Advertisement -

Kata Buni Yani, Ahok dicitrakan buzzer bersih dan anti korupsi tapi dugaan korupsinya sudah jadi buku yang ditulis secara akademis dan penuh fakta oleh Marwan Batubara. Netizen percaya buzzer atau penulis buku tersebut yaitu Marwan Batubara?” papar Buni Yani.

Kata Buni Yani, dari data buku karya Marwan Batubara, aparat penegak hukum bisa menyelidiki dan memanggil Ahok.

- Advertisement -

“Penegak hukum mau menunggu apa lagi?” tanya Buni Yani.

Marwan mengungkapkan, kasus pertama yang mengindikasikan Ahok telah melakukan korupsi adalah soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

- Advertisement -

Menurutnya pada kasus ini, Ahok telah jelas merugikan negara dan malah dilepaskan oleh KPK. Berikut bukti yang diungkap Marwan soal kasus RS Sumber Waras: Mengubah nomenklatur R-APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD DKI, dan memanipulasi dokumen pendukung pembelian lahan dengan modus backdated; Mengabaikan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan RSSW. Hal ini melanggar Pasal 20 Ayat 1 UU No.15/2004;

Berpotensi merugikan negara Rp 191 miliar. Hal ini melanggar Pasal 13 Undang-Undang No.2/2012 dan Pasal 2 Perpres No.71/2012; Bepotensi tambahan kerugian negara Rp 400 miliar karena Kartini Muljadi hanya menerima Rp 355 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 755 miliar, sisanya digelapkan; Berpotensi tambahan kerugian negara miliaran Rp dari sewa lahan, dan bertentangan dengan Pasal 6 Permendagri No.17/2007, PP No. 27/2014 dan UU No 17/2003. “Tampaknya KPK bertindak absurd dan berhasil ditaklukkan Ahok,” kata Marwan.

Kasus kedua adalah lahan Taman BMW yang kini bakal dibangun menjadi Jakarta International Stadium. Berikut buktinya menurut Marwan: Tanah BMW yang diklaim Agung Podomoro (AP) akan diserahkan pada Pemda DKI sebagai kewajiban, bukanlah miliknya; lahan berstatus bodong, tidak ada satu dokumen yang secara hukum sah kalau lahan BMW menjadi milik Pemda DKI; Telah terjadi pemalsuan tandatangan dalam proses pemilikan lahan oleh AP; Pemda DKI telah membuat sertifikat sebagian lahan BMW dengan melanggar hukum, dan telah berperan menjalankan tugas yang harusnya dilakukan oleh AP.

Terjadi manipulasi pembuatan sertifikat atas sebagian lahan, bukan seluruh lahan; Hal di atas melanggar PP No 24/1997 dan PMNA No 3/1997, tanah yang sedang sengketa tidak bisa disertifikatkan. Dokumen alas hak sertifikasi tidak sah;

Pada APBD 2014 rencana pembangunan stadiun BMW ini ditolak DPRD DKI. Ahok tetap menganggarkan dana pembangunan stadion dalam APBD 2015. Marwan menyebut kasus tersebut membuat negara rugi puluhan miliar rupiah. Selain itu beberapa nama lain, jelas Marwan, juga ikut terlibat

“Pejabat yang dinilai terlibat adalah Jokowi – Ahok dan gubernur-wagub periode sebelumnya, dan Ahok salah satu yang sangat berperan,” ucap Marwan.

Untuk kasus ketiga adalah Lahan Cengkareng Barat yang ia klaim berpotensi merugikan negara sebesar Rp 668 miliar. Ia menyebut Ahok membeli lahan milik Pemda sendiri dari Toeto Noezlar Soekarno. Buktinya sebagai berikut: Terjadi penyalahgunaan dana APBD yang melanggar UU No.20/2001, tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor; Dalam proses pembelian lahan terdapat pelanggaran gratifikasi oknum PNS Pemprov DKI Rp10 miliar, yang melanggar Pasal 12 UU No.20/2001; Sebagai kepala daerah, Ahok bertanggung jawab atas kerugian negara dan pelanggaran hukum karena berperan mengeluarkan disposisi untuk mengeksekusi pembelian lahan; KPK telah berperan menetralisir kasus dengan memeroses dan menerima pengembalian gratifikasi Rp 10 miliar, namun menghentikan kasus korupsinya sendiri, Rp 668 miliar. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini