“Tahun 2003 itu presidennya Ibu Megawati. Sidang MPR baru tahun 2004 dan itu tidak membahas TAP-TAP MPRS, tidak membahas. Jadi harus ditertibkan dulu pernyataan bahwa MPR tahun 2003 mencabut, setahu saya, sidang MPR pun tidak ada,” ujarnya.
Ridwan mengatakan, TAP MPRS XXXIII merupakan hasil dari tuntutan dari dirinya dan rekan aktivis Angkatan 66 atas sikap Sukarno yang tidak bersikap atas pembunuhan jenderal dan dugaan keterlibatan PKI.
“[TAP MPRS itu] tuntutan kami, pergerakan KAMI waktu itu, bahkan sampai minta Sukarno diadili, Cuma Pak Suharto yang tidak mau. Jadi aneh menghapus itu,” katanya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Staf Batalion Soeprapto Arief Rahman Hakim.




