spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

Bukit Asam (PTBA) Tersandung Dugaan Korupsi, Begini Tanggapan Manajemen

KNews.id –  Manajemen PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyatakan akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang dilakukan lewat anak perusahaan, PT Bukit Multi Investama (BMI).

Sekretaris Perusahaan Bukit Asam Apollonius Andwie menyampaikan PTBA akan selalu  menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait.

- Advertisement -

“Serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait termasuk Aparat Penegak Hukum dalam penyelesaian proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Apollo saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (22/6).

Pada 21 Juni 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan, PT BMI.

- Advertisement -

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel N. Rahmat mengungkapkan, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga ditetapkan tiga tersangka.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial AP, SI dan TI,” jelas Rahmat dalam siaran pers, Kamis (22/6).

- Advertisement -

Diketahui AP merupakan Direktur Pengembangan Usaha Bukit Asam 2013. SI merupakan Ketua Tim Akuisisi Penambangan Bukit Asam 2013.

Kemudian satu tersangka lain, yakni TI selaku Direktur PT Tri Ihwa Samara. TI merupakan pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PTBA.

Tersangka SI dan AP dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang dari tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 10 Juni 2023,” jelas Rahmat.

Dalam penyidikan ini, lanjut Rahmat potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 100 miliar. Hingga 21 Juni 2023, sudah ada 35 orang yang diperiksa sebagai saksi.

(Zs/Ktn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini