spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Bukan Jokowi, Fahri Hamzah Ungkap Awal Isu Jabatan 3 Periode Mencuat

KNews.id- Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meyakini bahwa wacana penambahan masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode bukan berasal dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Keyakinan Fahri itu didasarkan pada jawaban Jokowi yang menolak adanya wacana jabatan presiden menjadi tiga periode. Sebab, menurutnya, Jokowi tidak ingin dikenang sebagai pribadi yang menginginkan jabatan presiden secara berturut selama tiga kali.

- Advertisement -

“Itu lah yang saya kira harus kita lacak sekarang ini. Sebab kalau dari presiden sendiri tidak mungkin. Mengapa? Saya sendiri pernah dua kali bertanya langsung kepada presiden soal ini sebelum berakhir jabatan, dan jawabannya bulat, beliau (Jokowi) katakan tidak ingin dikenang sebagai orang yang menginginkan jabatan kembali. Apalagi itu memerlukan perubahan konstitusi,” kata Fahri dalam keterangannya, mengutip ulang jawaban Jokowi, Rabu (17/3).

Meski meyakini wacana itu tidak berasal dari Jokowi, namun Fahri sendiri memandang sulit mengetahui asal-muasal adanya wacana penambahan masa jabatan presiden.

- Advertisement -

“Dugaan saya (kalau kita tidak naif), ini kemudian menjadi berita di sosial media yang sudah sering terjadi, dan kita over acting dengan berita-berita itu. Atau yang kedua memang ada kelompok yang menghembuskan isu ini, untuk kepentingan kelompoknya tentu,” kata Fahri.

Padahal menurut Fahri wacana terkait penambahan masa jabatan presiden sebenarnya sudah selesai sampai di tingkat presiden. Mengingat wacana itu bukan isu yang bersumber dari presiden.

- Advertisement -

Karena itu, dia meminta para elite negeri tidak sibuk atas sesuatu yang sebenarnya bukan bersumber dari sumber yang sebenarnya. Fahri sekaligus menyoroti adanya kebiasaan yang ia anggap jelek, di mana semua isu termasuk yang tidak datang dari pihak yang legitimate justru dibesar-besarkan.

“Apalagi kemudian ikut-ikutan menganggap Jokowi yang bersalah. Padahal, sebenarnya perubahan konstitusi itu nyaris tidak di tangan presiden, melainkan di tangan MPR. Karena itu, kalau pun toh ada, presiden di situ hanya terlibat di ujung dia ketika MPR sudah mengajukan perubahan. Tapi, presiden tidak ikut,” pungkas Fahri. (AHM)

 

Sumber: Sra

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini