spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Bukan Cuma Gaji! Pensiunan PNS Jadi Dapat Rp1 M Tahun Depan?

KNews.id-Pemerintah berencana untuk mengubah skema iuran pasti atau fully funded yang membuat pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan dana hingga Rp 1 miliar. Ini adalah rencana untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pensiunan.

Saat ini, saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go. Di mana, perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

- Advertisement -

Dengan skema yang baru ini atau disebut dengan iuran pasti alias fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Maka dari itu, bukan hal yang mustahil pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar.

- Advertisement -

Alasan skema fully funded ini hanya bisa diterapkan kepada ASN/PNS yang baru, kata Alex menyangkut dengan aturan yang sudah ada. Apabila skema fully funded ini juga diterapkan pada ASN/PNS yang sudah bergabung, maka pemerintah juga harus merombak perjanjian kerjanya.

Rencana perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas pemerintah sejak 2019 silam, sehingga awalnya direncanakan bisa diimplementasikan pada 2020. Akan tetapi, rencana tersebut tidak bisa terlaksana karena terhalang pandemi Covid-19.

- Advertisement -

Melalui skema fully funded ini, pemerintah berharap bukan hanya PNS saja yang bisa mendapatkan pensiunan, tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan pensiunan.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menargetkan kebijakan tersebut bisa diberlakukan pada tahun depan.

“Mungkin eksekusi 2023 secara bertahap,” kata Alex saat berbincang dengan CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Besok, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kembali menyampaikan pidato kenegaraan dan keterangan pemerintah terkait RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan dalam Rapat Tahunan MPR dan Rapat Bersama DPR & DPD RI, Selasa (15/8/2022).

Ada kabar kuat Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS, sejalan dengan rencana pemerintah yang akan memulai reformasi birokrasi untuk mendukung pola kerja baru yang efektif dan efisien. Rencana ini berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, di mana pos ini mengalami kenaikan pada tahun depan.

Lantas, apakah dalam pidato Nota Keuangan ada perubahan dana pensiunan bagi PNS? Kita tunggu saja…(Ach/CNBC)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini