spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

Buat SIM Baru Ditolak Kalau Ga Bawa Sertifikat Ini, Berlaku Buat Perpanjang Juga?

KNews.id –  Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib punya KTP dan berusia 17 tahun.

Namun syarat tersebut akan bertambah sesuai dengan aturan baru untuk keselamatan di jalan.

- Advertisement -

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pada Pasal 9 ayat (1) angka 3, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

- Advertisement -

Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.

Tapi apakah aturan tersebut juga berlaku untuk perpanjang SIM?

- Advertisement -

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kasih penjelasannya.

Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.

Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi. (Zs/OC)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini