spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Bu Menkeu! Jangan Menjadikan RUU Sektor Keuangan sebagai Jalan Pintas

KNews.id- Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menegaskan, dalam menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi covid-19, Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta untuk tidak asal dalam merubah Undang-Undang (UU) Sektor Keuangan.

Misbakhun mengatakan, dalam penyelesaian krisis ekonomi harus memiliki leadership yang kuat. Terlebih, Pemerintah telah memiliki Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang semua peran sudah dipegang oleh masing-masing regulator, di mana Sri Mulyani sendiri merupakan Ketuanya.

- Advertisement -

Dirinya juga mengingatkan agar Kemenkeu tidak mengambil jalan pintas dengan merubah UU dan mengambil kekuasaan sektor moneter dan keuangan yang dapat membahayakan sistem keuangan.

“Apa yang kurang dari KSSK? Apa KSSK ada problem kepemimpinan? Ini masalahnya. makanya tadi saya sampaikan, masalahnya diselesaikan dengan leadership. Ini yang harus menjadi pemahaman kita, jangan sampai kita ingin tiba tiba ada masalah dan Undang-Undangnya diubah seakan-akan itu masalahnya permanen dan kekuasaan (moneter) diambil,” kata Misbakhun dalam Media Discussion InfobankTalkNews dengan tema: “RUU Sektor Keuangan: Sistem Keuangan Mau Dibawa ke Mana?, Selasa 30 Maret 2021.

- Advertisement -

Dirinya bahkan menyatakan, bila kekuasaan pengaturan moneter maupun fiskal menumpuk di satu titik maka kinerja Pemerintah dikhawatirkan akan semakin tidak efisien.

“Ada masalah lagi kekuasaan di ambil, kekuasaan menunpuk di satu tempat tapi tidak efektif dan tidak evisien, itu berbahaya,” tambah Misbakhun.

- Advertisement -

Sebagai informasi saja, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU Sektor Keuangan.

Dalam RUU Sektor Keuangan terdapat campur tangan Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dalam penunjukan anggota Dewan Pengawas Bank Indonesia (BI) dan Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Ade/IBN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini