Menurutnya, tidak ada yang salah dengan itu. Dia mengatakan Permohonan diajukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi TNI yang Bertugas di Luar Institusi Kementerian Pertahanan dan TNI. Akan tetapi, setelah itu ia membatalkan permohonan.
Terbaru, ia melaporkan Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada 3 Oktober 2022 di Polda Metro Jaya.





