KNews.id – Jakarta 26 Januari 2026 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan proses pengembalian keuangan (PK) jemaah haji khusus hingga saat ini tidak mandek. Namun, proses tersebut sangat bergantung pada kelengkapan administrasi dan koordinasi antara Kementerian Haji, BPKH, serta penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (biro travel).
Menurut Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, pengembalian dana tidak mengalami kendala dari sisi ketersediaan keuangan. Melainkan lebih pada pemenuhan persyaratan administrasi. Hal itu disampaikan saat kegiatan media outlook di Yogyakarta, Sabtu (24/1).
“Untuk pengembalian keuangan (PK) haji khusus hingga saat ini masih terus berjalan prosesnya. Semuanya itu koordinasinya antara Kementerian Haji dengan kita,” ujar Fadlul seperti dikutip Minggu (25/1/2026).
Menurut dia, BPKH baru dapat mengeksekusi pengembalian dana apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan disampaikan secara resmi oleh Kementerian Haji. Di sisi lain, Kementerian Haji juga hanya bisa meneruskan proses tersebut jika dokumen dari pihak travel haji khusus telah terpenuhi.
“Jadi memang kita baru bisa menjalankan jika ada dokumen yang lengkap dari Kementerian Haji, dan Kementerian Haji itu juga akan menyampaikan pengembalian dana jika dokumennya juga lengkap dari travel,” jelasnya.
Kementerian Haji Tetapkan Syarat Administrasi Baru
Fadlul mengungkapkan, pada tahun ini terdapat sejumlah persyaratan administrasi baru yang ditetapkan oleh Kementerian Haji. Hal tersebut, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi travel haji khusus karena belum pernah diterapkan secara ketat pada tahun-tahun sebelumnya.
“Seperti yang telah diketahui, ada beberapa requirement dari Kementerian Haji atas kebutuhan dokumen yang penting. Nah, itu mungkin yang belum pernah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya. Jadi mungkin itu salah satu tantangan bagi travel haji khusus di tahun ini,” katanya.
Meski demikian, Fadlul menegaskan tidak ada persoalan dari sisi ketersediaan dana. Ia memastikan keuangan jemaah aman dan likuiditas BPKH dalam kondisi sangat memadai untuk melakukan pengembalian.
“Uangnya ada, pasti. Jadi kita tidak ada masalah dengan likuiditas, kita tidak ada masalah dengan keuangan, hanya lebih kepada administrasi,” tegasnya. Terkait jumlah jemaah haji khusus yang dananya sudah dikembalikan, Fadlul menyebutkan bahwa data tersebut terus bergerak setiap hari seiring berjalannya proses administrasi.
“Nanti detailnya kita sampaikan. Tiap hari terus bergerak,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPKH secara rutin melaporkan setiap proses pengembalian dana yang telah dilakukan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Haji hingga Komisi VIII DPR RI. Dengan mekanisme tersebut, BPKH berharap proses pengembalian keuangan jemaah haji khusus dapat berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian dan rasa aman bagi para jemaah.
“Dan kami BPKH terus melaporkan setiap pengembalian dana yang telah dilakukan ke seluruh pemangku kepentingan, dari mulai Kementerian Haji sampai dengan Komisi VIII DPR,” Fadlul menandasi.
Penjelasan Wamenhaj
Sementara itu, dikutip secara terpisah dari situs Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan proses PK (Pengembalian Keuangan) bagi jemaah Haji Khusus telah berjalan secara bertahap sesuai dengan pengajuan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.
Dahnil menyampaikan, hingga 7 Januari 2026, sebanyak 2.008 jemaah Haji Khusus telah diproses pengembalian keuangannya melalui transfer ke rekening masing-masing PIHK oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Per 7 Januari, sudah 2.008 jemaah yang diproses PK-nya oleh BPKH dengan nilai sekitar 16 juta dolar Amerika. Proses ini akan terus berlanjut seiring dengan pengajuan PK dari PIHK yang memenuhi persyaratan,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dahnil menjelaskan, Kemenhaj mengajukan PK ke BPKH hanya setelah PIHK melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Terdapat tiga persyaratan utama yang wajib dipenuhi, yaitu istithaah kesehatan, data paspor yang valid, serta kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Tidak ada diskresi untuk persyaratan tersebut. Ini adalah standar yang harus dipenuhi. Faktanya, ada PIHK yang mampu memenuhi seluruh persyaratan dan PK-nya bisa diproses,” tegas Dahnil.




