spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

BPKH Menambah Efek Syariah Sebesar Rp50 T di Kustodian BSI

KNews – BPKH menambah efek syariah sebesar Rp50 T di Kustodian BSIBadan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menandatangani kerjasama peningkatan pengadministrasian efek syariah milik BPKH di kustodian BSI.

Dengan kerjasama baru ini, BPKH akan menambahkan efek syariahnya di bank kustodian BSI sebesar Rp 50 triliun sehingga efek syariah BPKH di BSI mencapai Rp 61,5 triliun.

- Advertisement -

Sebelumnya, efek syariah BPKH di BSI hanya Rp 11,5 triliun. Anggota Badan Pelaksana BPKH, Beny Witjaksono mengatakan pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Sehingga keputusan untuk sinergi BSI dengan BPKH diharapkan akan menambah kekuatan perbankan syariah dimana BSI sebagai bank syariah terbesar mampu menjadi Energi Baru untuk Indonesia disaat kondisi pandemi.

- Advertisement -

Suhaji Lestiadi, anggota Dewan Pengawas BPKH yang membidangi pengawasan investasi menambahkan melalui sinergi ini diharapkan BSI mampu mengelola efek syariah dan layanan kustodi mengukuhkan komitmen untuk membangkitkan perkembangan pasar modal Syariah.

Mengingat BSI merupakan bank umum syariah nasional satu-satunya yang memiliki layanan kustodi dan wali amanat.

- Advertisement -

“Kami berharap BPKH sebagai anchor client BSI dapat meningkatkan kerja sama dengan BSI dalam layanan kustodian serta juga sama-sama menjadi lembaga kepercayaan masyarakat dalam mengedepankan kebutuhan layanan syariah di Indonesia” kata Direktur Utama BSI, Hery Gunardi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2).

BSI berkomitmen terus meningkatkan layanan tabungan dan setoran haji, termasuk dalam mendorong generasi muda untuk menunaikan ibadah haji.

Dimana BSI sebagai salah satu Bank Penerima Setoran (BPS)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2021 – 2024.

Ia menyatakan siap menjalankan fungsi BPS-BPIH yang telah ditetapkan oleh BPKH. BSI ditunjuk sebagai BPS berfungsi sebagai penerima, likuiditas, pengelola nilai manfaat, penempatan, mitra investasi, dan operasional BPKH.

Sementara Komisaris Utama BSI Adiwarman Karim menyebut sinergi BSI bersama BPKH diharapkan mampu membawa optimisme positif terhadap pasar modal syariah di Indonsia tidak terlepas dari ekosistemnya yang baik.

“Hadirnya BSI diharapkan mampu menjadi katalisator peningkatan kegiatan pelayanan pendukung pasar modal syariah. Misalnya, seperti sekarang BSI sebagai bank kustodian syariah, dan kedepannya bisa sebagai bank administrator, kliring data nasabah, wali amanat syariah, serta issuer dan investor,” kata Adiwarman. (RKZ/kkci)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini