Kata lain uang sedang dipinjamkan lewat pembeli obligasi. Maka BPKH harus menunggu jatuh tempo pelunasan atau pengembalian dana jemaah haji yang sedang dipinjam pemerintah agar bisa lunasi penarikan dana jemaah.
Masalahnya kapan dikembalikan oleh pemerintah. Tidak tahu kapan dan berapa lama Pemerintah mau dan mampu mengembalikan dana jamaah haji yang di pinjam. Dana haji yg diinvestasi di SUN masuk APBN. Jemaah haji yg mengajukan penarikan dana harus nunggu pemerintah kembalikan uang mereka terlebih dahulu.
Situasi terkini APBN 2023 sedang mengalami defisit atau rugi Rp 598,2 T. Bahkan primary balance APBN 2023 defisit Rp 156,8 T. Artinya dana ibadah haji yang dipinjam pemerintah dan masuk dalam APBN kondisinya tidak aman, baik pengembalian, apalagi tentang bunga utang dan hasil investasinya. Giliran keadaan darurat, jemaah haji yang disuruh memikul beban lewat kenaikan biaya biaya.
Giliran jemaah keberatan, milih narik dana dan batalkan haji, mereka malah balik menjawab dengan siasat macam macam untuk saling melindungi. “Inilah salah satu alasan terbesar BPKH panik menanggapi penarikan dana jemaah”.





