KNews.id – Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembengkakan piutang pajak akibat pelaksanaan penagihan aktif yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum tertib.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan atas LKPP 2025, BPK menyebut piutang pajak di DJP bahkan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
“Saldo Piutang Perpajakan DJP cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya,” sebagaimana tertera dalam LHP LKPP 2025 BPK, dikutip Jumat (17/7/2026).
Adapun total saldo piutang perpajakan DJP pada 2025 sudah mencapai Rp 83,61 triliun. Angka ini naik sekitar 10,99% dibanding catatan pada 2024 yang sebesar Rp 75,33 triliun. Pada 2023, nilainya bahkan masih sebesar Rp 73,72 triliun.
Nilai total piutang pajak itu pun telah dikurangi perhitungan penghapusbukuan piutang, dan pengurangan piutang selain hapus buku yang masing masing senilai Rp 1,92 triliun dan Rp 98,5 triliun pada 2025.
Menurut BPK, penghapusbukuan atas piutang perpajakan disebabkan tidak berhasilnya tindakan penagihan atas piutang sampai dengan daluwarsa penagihan.
Berdasarkan PMK Nomor 117 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak diketahui bahwa proses penghapusbukuan piutang perpajakan tahun 2025 dilaksanakan hanya atas piutang yang telah diterbitkan dalam Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sehingga masih terdapat piutang perpajakan yang telah daluwarsa per 31 Desember 2025 namun belum dihapusbukukan sebesar Rp3,25 triliun (Piutang Daluwarsa Penagihan tahun 2025 sebesar Rp5.181.859.437.242,00 dikurangi penghapusbukuan tahun 2025 sebesar Rp1.929.924.407.093,00).
BPK menganggap, DJP melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif atas piutang pajak ketika Wajib Pajak (WP) tidak melunasi pajak terutang setelah melewati tanggal jatuh tempo. Jatuh tempo pelunasan dimulai satu bulan setelah ketetapan pajak berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tindakan penagihan aktif piutang perpajakan oleh DJP antara lain meliputi penerbitan surat teguran, penerbitan dan pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan pelelangan barang sitaan sampai dengan penyanderaan yang memiliki batas waktu masing-masing.
Pada PMK Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 117 Tahun 2025 disebutkan bahwa direktorat yang melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan tindakan penagihan aktif adalah Subdirektorat Penagihan pada Direktorat Penegakan Hukum.
Tindakan penagihan aktif dilaksanakan atas piutang pajak yang prosesnya dimulai melalui penerbitan surat teguran setelah tujuh hari sejak jatuh tempo pembayaran pajak terutang.
Pada 2025, DJP telah melaksanakan otomatisasi penerbitan surat teguran atas piutang pajak melalui Coretax yang disampaikan kepada WP melalui e-mail dan dashboard WP. Untuk tindakan penagihan selanjutnya dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) apabila WP terkait masih belum melunasi utang pajak tersebut.
Namun, BPK menganggap, penagihan aktif piutang pajak itu belum tertib dilakukan, baik itu untuk piutang yang telah daluwarsa penagihan, piutang perpajakan kualitas macet, hingga piutang pajak kualitas selain macet.
“Berdasarkan hasil analisis secara uji petik atas pelaksanaan penagihan piutang pajak tahun 2025 diketahui bahwa DJP belum tertib melaksanakan tindakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan,” sebagaimana tertulis dalam LHP BPK terbaru itu.





